JAKARTA – Pemerintah menyiapkan sanksi dalam bentuk pembayaran denda terhadap badan usaha yang tidak melaksanakan program campuran solar dengan fatty acid methyl ester (FAME) biodiesel 20% atau mandatory B20. Sanksi denda sebelumnya telah diterapkan khusus untuk badan usaha penyalur.

“Selama ini badan usaha saja. Nah, ini FAME-nya juga. Misalnya badan usaha sudah siap tangkinya dan lain-lain, tapi FAME enggak siap, ya dia (badan usaha pemasok) kena denda,” kata Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis malam (23/8).

Untuk besaran denda pemerintah menetapkan sebesar Rp 6.000 per liter. Besaran denda diminta langsung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kementerian ESDM sebelumnya hanya mengusulkan denda sebesar Rp 1.000 per liter.

“Dua-duanya, Rp 6.000 per liter. Kalau FAME enggak siap, kena denda juga. Badan usaha yang tidak mencampur juga didenda. FAME terlambat datang, kena denda. Pak Menko maunya Rp 6.000, supaya dia (seluruh badan usaha) serius. Kalau seribu, bisa saja dia enggak mau nyampur,” ungkap Djoko.

Nantinya ketetapan mengenai denda tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang telah ditandatangani Menteri ESDM dan hanya tinggal menunggu giliran untuk diundangkan.

Disisi lain, PT Pertamina (Persero), satu dari 11 badan usaha penyalur program mandatory biodiesel 20% atau B20 ke solar, siap menyalurkan berapa pun volume yang dialokasikan pemerintah.

Nicke Widyawati, Pelaksana Tugas Direktur Utama Pertamina, mengatakan persiapan dari sisi ketersediaan fasilitas juga sudah cukup memadai untuk mengakomodir perluasan pengguna B20 yakni menyasar sektor non public service obligation (PSO) seperti tambang, transportasi non-PSO, alat utama sistem persenjataan (alutsista), industri dan bisnis komersial.

Salah satu konsumen terbesar B20 nantinya adalah PT PLN (Persero). Dalam roadmap seharusnya pembangkit listrik sudah mencampur FAME ke solar sebanyak 30%, namun tidak semua mesin di pembangkit listrik PLN mampu menerima B30. Untuk per tahunnya setelah kebijakan perluasan B20 diterapkan dan diwajibkan PLN membutuhkan B20 sekitar 2,2 juta kiloliter (KL) terdiri dari 451,7 ribu KL FAME atau minyak kelapa sawit serta 1,8 juta KL High Speed Diesel (HSD) solar. Untuk memenuhi kebutuhan 4.435 unit Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dengan total kapasitas 4.077 Megawatt (MW).

“Pertamina siap menyalurkan ke seluruh Indonesia. Kalau Pak Djoko R Abumanan (PLN) belinya banyak, saya alokasinya banyak. Per 1 September kami siap. Kami siap jual, ini siap beli (nunjuk PLN),” tandas Nicke.(RI)