JAKARTA – Pemerintah menegaskan ada lima perusahaan tambang yang wajib melakukan divestasi pada tahun ini. Selain PT Vale Indonesia Tbk (INCO), empat perusahaan lainnya adalah PT Natarang Mining, PT Galuh Cempaka, PT Kasongan Bumi Kencana, Ensbury Kalteng Mining. Besaran divestasi bervariasi, tapi maksimal sebesar 20%.

“Divestasi ada lima perusahaan. Vale 20%, Natarang Mining 21%, Galuh Cempaka 17%, Kasongan Bumi 12% dan Ensbury 20%,” kata Yunus Saefulhak, Direktur Pembinaan Mineral Ditjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPR Jakarta, Selasa (12/3).

Dari lima perusahaan yang wajib divestasi tersebut, baru dua perusahaan yang sudah melakukan komunikasi resmi dengan Kementerian ESDM, yakni Vale dan Natarang Mining.

Menurut Yunus, ada dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjalin komunikasi dengan para perusahaan yang harus melakukan divestasi, yaitu PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) dan PT Aneka Tambang Tbk.

Regulasi yang ada saat ini mengatur divestasi yang akan ditawarkan akan dibahas dulu oleh pemerintah, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Jika pemerintah tidak bersedia maka akan ditawarkan kepada pemerintah daerah. Lalu jika tidak ada yang bersedia, maka akan ditawarkan ke BUMN. Opsi divestasi lainnya akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Terakhir, jika BUMN dan BUMD tidak bersedia juga, maka ditawarkan kepada badan usaha swasta nasional melalui penawaran di bursa saham (Initial Public Offering/IPO).

Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 43 Tahun 2018, pasal 2 ayat 4a menyebutkan bahwa divestasi dapat dilakukan melalui penerbitan saham baru, pengalihan atau penjualan saham yang sudah ada, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Apabila ada lebih dari satu BUMN yang berminat terhadap penawaran divestasi saham, menteri mengkoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi tersebut.

Jika paling sedikit ada satu BUMN dan BUMD yang berminat, menteri mengkoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN dan BUMD. Sedangkan jika lebih dari satu BUMD yang berminat, maka gubernur mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMD.

Dalam pasal 9A disebutkan pemerintah melalui menteri dalam menyatakan minat atas penawaran divestasi saham dapat langsung mengikutsertakan pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, dan/atau BUMD secara bersama-sama.

Dia menyambut baik jika perusahaan negara mau mengambil alih saham perusahaan asing, karena ini berarti cadangan mineral akan bisa dikelola oleh perusahaan nasional.

“Alhamdulillah sekarang ini yang banyak melakukan negosiasi itu perusahaan BUMN. Jadi Antam, Inalum, saya kira berbahagialah nanti suatu saat perusahaan itu mineralnya dimiliki oleh BUMN, kami arahkan seperti itu,” kata Yunus.(RI)