JAKARTA – Pemerintah mengakui investasi lesu dalam beberapa tahun terakhir berimbas pada minimnya kegiatan eksplorasi, baik di sektor migas, mineral dan batu bara maupun energi baru terbarukan (EBT) yakni panas bumi. Untuk itu ke depan kegiatan eksplorasi di ketiga sektor tersebut akan makin digenjot.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan  di sektor migas masih ada 68 cekungan potensial yang belum ditindaklanjuti dengan kegiatan eksplorasi yang lebih komperehensif.

“Di migas sendiri kami sadar sumber sekarang sudah mulai menurun. Disisi lain masih ada potensi 68 cekungan. Jadi kami akan lakukan kegiatan eksplorasi,” kata Arifin di DPR,  Kamis malam (25/6).

Selain migas ada sektor panas bumi dan minerba yang juga akan digenjot eksplorasinya. Untuk panas bumi saat ini pemerintah menggodok aturan main baru dalam kegiatan eksplorasi panas bumi, selain aturan tarif. Sekilas konsep pengembangan panas bumi terutama saat masih eksplorasi akan mirip dengan skema cost recovery yang berlaku pada industri migas. Namun ada perbedaan signifikan dengan konsep pengembangan panas bumi yang akan diperkenalkan pemerintah.

Rencananya pengeboran eksplorasi panas bumi nantinya akan dibiayai oleh pemerintah dan dimulai pada 2021. Sebelumnya Arifin pernah menyebutkan, Blok Wae Sano dan Jailolo menjadi kandidat progam tersebut.

Pengeboran eksplorasi panas bumi adalah salah satu kegiatan pengumpulan data. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang lebih baik kepada calon investor panas bumi. Skema terbaru yang ditawarkan pemerintah ini diharapkan bisa menjawab tantangan besar dalam pengembangan panas bumi lantaran tinggiya risiko sehingga investasi menjadi seret.

Kemudian untuk minerba sendiri dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1). Dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk kegiatan eksplorasi. Pemerintah juga akan siapkan aturan pendukung lainnya untuk bisa mendorong eksplorasi di kegiatan tambang mineral dan batu bara.

“Eksplorasi tidak hanya di migas tapi energi lain selain energi konvensional, dan eksplorasi di minerba. Mungkin akan memakan waktu cukup panjang. Semoga bisa diselesaikan semester II tahun ini aturannya,” tegas Arifin.(RI)