JAKARTA- Pertamina EP Asset 2, unit bisnis PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) sekaligus kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, mampu mengurangi laju penurunan alamiah (natural decline). Hal itu dibuktikan dari pencapaian produksi siap jual (lifting) minyak dan gas pada periode Januari-Juli 2020, yaitu minyak 17.277 barel perhari (bopd) minyak dan gas sebesar 351 juta standar kaki kubik per hari (mmscfd).

Astri Pujianto, General Manager Pertamina EP (PEP) Asset 2, mengatakan lifting minyak pada semester I 2020 sekitar 96% dari target 17.985 bopd dan gas 97% dari target 362 mmscfd. Sedangkan pada periode sama tahun lalu, produksi minyak 17.426 bopd atau 101% dari target 17.301 bopd. Adapun gas 400 mmscfd atau 102% dari target 393 mmscfd.

“Kontributor terbesar lifting minyak adalah Prabumulih Field 8.018 bop dan gas Pendopo Field 200 mmscfd,” ujar Pujianto kepada Dunia Energi, Sabtu (1/8).

Sepanjang Januari-Juni 2020, Prabumulih Field mencatatkan produksi gas 137 mmscfd dan Pendopo melakukan lifting minyak 3.889 bopd. Sedangkan field lainnya, yaitu Limau dan Adera mencatatkan lifting berbeda. Limau Field lifting minyak 4.210 bopd dan gas gas 9 mmscd. Adapun Adera Field lifting minyak 1.207 bopd dan gas 5 mmscfd.

“Hingga semester I 2020 kami mengalami triple shock, yaitu pandemi Covid-19, rendahnya ICP, dan konsumen jauh berkurang. Ini yang menyebabkan lifting belum sesuai target,” ujar Puji.

Menurut dia, produksi minyak PEP Asset 2 disumbang dari produksi dari sumur dan juga kondensat hasil proses dari gas. Pada periode Maret 2020 sampai dengan sekarang, akibat covid-19 banyak perusahan konsumen gas yang menurunkan serapan bahkan tidak ambil (tutup) sehingga serapan pasar turun sampai 50 mmscfd. Hal ini yang mengakibatkan produksi minyak (dari kondensat jauh berkurang), apalagi ICP pada Maret mencapai US$ 10 per barel.

“Belum lagi kebijakan korporat yang merevisi ABO (Anggaran Belanja Investasi sampai 30%) dan ABI (Anggaran Belanja Investasi) sampai 12% sehingga target nanti juga akan terevisi,” katanya.

Menurut Puji, ABO awalnya diproyeksikan US$ 253 juta namun direvisi menjadi US$ 197 juta. Sedngkan ABI awalnya US$ 94 juta direvisi jadi US$ 74 juta. Realisasi ABI baru 40% dari ABI sebelum direvisi dan ABO 44% dari ABO sebelum revisi.

Dalam kondisi triple shock dan ABI dan ABO direvisi, lanjut Puji, yang bisa dilakukan PEP Asset 2 adalah mengefektifkan biaya (cost efectiveness). Hal ini bertujuan agar realisasi produksi tidak jauh berkurang. PEP Asset 2 juga dapat menekan biaya produksi (production cost ) di US$7,85 per BOE atau 89% dari target US$ 8,84 per BOE.

“Kami berharap semoga Covid-19 bisa cepat teratasi, perekonomian berjalan seperti biasa, pabrik-pabrik dan perusahaan beroperasi lagi sehingga pemanfaatan produksi gas bisa maksimum,” katanya.

Peduli Lingkungan

Selain menjaga level lifting minyak dan gas, PEP Asset 2 juga konsisten dalam pelestarian lingkungan. Hal itu dibuktikan dari pengembalian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berupa penyerahan hasil penanaman rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hutan Lindung Bukit Nanti Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Penyerahan rehabilitasi DAS dilaksanakan dengan prosedur ketat sesuai protokol kesehatan di Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian Kehutanan, Jakarta, Kamis (30/7).

Menurut Puji, penanaman rehabilitasi DAS seluas 42,77 Ha dengan tingkat keberhasilan 94,7% ini dimulai pada 2017 hingga 2020. Jumah tanaman yang ditanam sebanyak 1.042 batang/Ha. Jenis tanaman yang ditanam antara lain damar mata kucing (shorea javanica), petai (arkia speciosa), jengkol (archidendron pauciflorum), pala (myristica fragrans), karet (Hevea brasiliensis), dan pinang (Areca catechu). Setelah melalui penilaian dan tinjauan lapangan lokasi dimaksud dinyatakan berhasil direhabilitasi.

Kegiatan Rehabilitasi lahan DAS di Ogan Komering Ulu, Sumsel. (foto dokumentasi Pertamina EP)

Tingkat keberhasilan penanaman DAS 94,7% oleh PEP Asset 2 itu sangat baik. Pasal 70 ayat 3 (tiga) huruf b Permen LHK Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, menyatakan bahwa keberhasilan tumbuh tanaman paling sedikit 75% dari penanaman awal dinilai sangat bagus.

Selain menunaikan kewajiban rehabilitasi lahan tersebut, PEP Asset 2 juga melaksanakan kewajiban atas IPPKH yang diberikan di wilayah kerjanya dengan melaksanakan rehabilitasi DAS seluas 163 Ha. Kewajiban rehabilitasi tersebut dilakukan pada lahan seluas 90 Ha di kawasan Hutan Lindung Bukit Jambul Gunung Patah, Kecamatan Semendo Darat Ulu Kabupaten Muara Enim. Kewajiban rehabilitasi juga dilakukan pada lahan seluas 73 Ha di kawasan Hutan Produksi terbatas Pedamaran, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir. (DR)