JAKARTA– PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, mengklaim biaya kebutuhan listrik masih terjangkau bagi masyarakat, apalagi jika dibandingkan dengan biaya komunikasi dan internet sehari-hari.

Sripeni Inten Cahyani, Direktur Pengadaan Strategis PLN I, menjelaskan rata-rata biaya listrik per bulan masyarakat untuk penerangan dan memenuhi kebutuhan listrik dasar lainnya bagi golongan tarif 450 kilovolt ampere (kVa) bisa Rp50.000. Sementara itu, biaya pulsa internet masyarakat rata-rata bisa mencapai Rp150.000 setiap bulannya.

Menurut Inten, kenyataan ini sering tidak disadari oleh masyarakat sehingga perlu ada edukasi dan pemahaman dimana kebutuhan komunikasi tidak sepenting kebutuhan akan listrik.

“Untuk membeli pulsa telepon bisa lebih dari 150 ribu per bulan, tanpa telepon masih bisa managable dibandingkan hidup tanpa listrik,” kata Inten saat dihubungi di Jakarta, Selasa (14/1).

Tarif listrik sangat sensitif bagi masyarakat. Sama seperti BBM, apabila ada perubahan kebijakan sedikit saja akan langsung berpengaruh terhadap harga kebutuhan lainnya. Kementerian ESDM sudah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif listrik selama kurtal pertama tahun ini atau hingga Maret 2020.

Tarif listrik sebesar Rp1.467,28/kWh tetap berlaku untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.

Sementara itu, tarif sebesar Rp1.352/kWh tetap berlaku untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Pelanggan dengan tegangan menengah yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tetap berlaku tarif sama yakni Rp1.114,74/kWh.

Pelanggan tegangan tinggi,yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas tetap berlaku tarif sama yakni Rp996,74/kWh.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (RI)