JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pelanggan listrik golongan 900 Volt Amper (VA) Rumah Tangga Mampu (RTM) akan dikenakan tarif adjustment (penyesuaian) mulai Januari 2020.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan dengan adanya keputusan tersebut maka pada Januari akan ada kenaikan harga tarif listrik bagi para pelanggan listrik golongam 900 VA.

Kenaikannya sendiri rata-rata sekitar Rp29 ribu per bulan untuk setiap pelanggan. Angka tersebut dinilai tidak memberatkan lantaran jika dibagi 30 hari masyarakat hanya menambah Rp 1.000 per hari.

“Kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari. Lagian juga kan naiknya Rp29 ribu. Kalau tagihan rata-ratanya ya, kurang lebih Rp29 ribuan per bulan artinya enggak seribu per hari kan,” kata Rida di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (18/11).

Lebih lanjut Rida menjelaskan bahwa keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan parlemen.

“Menurut Keputusan dengan DPR kan semua yang disubsidi, kecuali yang 900 RTM di keluarkan kan,”‎ kata Rida.

Tarif listrik golongan pelanggan tersebut mengalami penyesuaian mengikuti golongan pelanggan non subsidi golongan 1.300 VA, pencabutan subsidi untuk 900 VA non subsidi akan berlaku mulai Januari 2019.

‎”Iya harusnya (1 Januari 2020) kalau berdasarkan keputusan itu kan secara langsung harus dinaikin per Januari,” tutur Rida.

Saat ini pelanggan listrik golongan 900 VA RTM ‎dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh), sementara untuk tarif golongan non subsidi 1.300 VA Rp 1.467,28 per kWh.(RI)