JAKARTA – Pemerintah tidak akan lagi menahan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk 900 VA pada 2020. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyatakan bahwa untuk tahun depan tarif adjusment (penyesuaian) kembali akan diterapkan. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, mengatakan kebijakan penerapan tarif listrik a‎djustment merupakan kewenangan pemerintah dan tidak diperlukan persetujuan DPR.

“Tahun 2020 (diterapkan). Kalau adjustment kan tidak menunggu DPR‎, dengan DPR kan subsidi,” kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/6).

Menurut Rida, tarif adjsument akan diterapkan setiap tiga bulan. Artinya pemerintah akan mengevaluasi tarif listrik setiap tiga bulan. Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP). Beberapa komponen yang juga menjadi perhatian adalah harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan inflasi. Dari ketiga komponen tersebut diambil rata-rata fluktuasi dalam tiga bulan.

“Tolong digarisbawahi, namanya adjustment bisa naik bisa turun (tarif listriknya),” tegas Rida.

Meskipun kembali diterapkan, PLN tidak akan dengan mudah menaikan tarif listrik karena masih tetap harus mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM. Apabila kenaikan tarif kemungkinan tidak akan langsung, melainkan dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk meringankan beban masyarakat yang tarif listriknya mengalami kenaikan.

“Kalau pun naik sepertinya tidak akan sekaligus, bertahap tiga bulanan. Harus persetujuan Pak Menteri kan. Perubahannya, iya atau tidaknya. Sampai 2019 tidak ada, makanya tidak ada tarif dasar listrik naik. Tapi 2020 itu ya kembali lagi (adjusment),” ungkap Rida.

Ia menuturkan setiap tahun sebenarnya PLN mengajukan tarif adjusment listrik. Ini juga terjadi pada  2019. Namun kebijakan pemerintah menetapkan untuk menahan tarif. “Setiap anggaran adjustment diajukan PLN, seperti 2019. Tapi kebijakan pemerintah tahan dulu. Kalau 2020 Pak Menteri akan melepas itu,” kata Rida.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan subsidi listrik dalam anggaran 2020 diusulkan sebesar Rp58,62 triliun. Usulan tersebut lebih rendah dibanding anggaran subsidi listrik pada tahun ini sebesar Rp59,32 triliun yang sebenarnya meningkat dibandingkan anggaran subsidi pada 2018 sebesar Rp48,1 triliun. Namun sebenarnya proyeksi kebutuhan subsidi tahun ini bisa sampai Rp65 triliun, sekitar Rp6 triliun dibayarkan pada anggaran tahun berikutnya.

Jika rencana pelanggan listrik 900 VA nonsubsidi mengikuti tarif adjusment diizinkan dan jadi terealisasi maka penghematan keuangan negara bisa mencapai Rp6 triliun. Namun jika tidak ada perubahan kebijakan penghematan keuangan negara hanya antara Rp600 miliar-Rp 700 miliar.

“Turun (subsidi), tapi ada satu note (catatan). Apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga 900 VA ke atas (nonsubsidi) boleh mengikuti tarif adjustment, subsidi bisa turun Rp6 triliun. Kalau tetap, subsidi hanya akan turun Rp600 miliar-Rp700 miliar saja,” kata Jonan.(RI)