JAKARTA – Pemerintah memutuskan penurunan harga gas industri sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 harus terjadi pada 1 April 2020. Harga gas ditetapkan maksimal sebesar US$ 6 per MMBTU di konsumen. Untuk bisa mengimplementasikannya pemerintah memililh opsi untuk mengurangi penerimaan negara di sektor hulu. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus mengurangi subsidi BBM dan listrik untuk menutup kekurangan penerimaan negara tersebut.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan mengatakan penurunan harga gas untuk sektor industri harus memberikan pengaruh besar terhadap postur Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020. “Penurunan harga gas kepada industri memberikan konsekuensi besar kepada APBN,” kata Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita melalui video conference di Jakarta, Rabu (18/3).

Jika opsi penerimaan negara di sektor hulu dikurangi atau bahkan ditiadakan maka skenario yang berjalan adalah dengan mengurangi subsidi BBM dan listrik.

“Skenario kami jalan apabila terjadi penurunan subsidi di hilir,  yakni subsidi di BBM, juga akan ada kekurangan subsidi di listrik,” kata Sri Mulyani.

Dia mendukung insentif terhadap industri berupa harga gas yang terjangkau nantinya harus tepat sasaran. Pasalnya konsekuensi kepada keuangan negara dengan pengurangan penerimaan negara itu begitu besar. Apalagi jumlah perusahaan yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian juga bertambah.

Industri yang memenuhi kriteria dan cenderung tumbuh dinilai cocok untuk mendapatkan insentif,  sementara yang memiliki kondisi sebaliknya harus dievaluasi. Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar industri yang tidak efisien tidak mendapatkan jatah harga gas murah karena akan menjadi beban bagi negara.

Menurut Sri Mulyani, subsidi kepada industri harus diperbaiki, seiring dengan jumlah perusahaan. Presiden menggarisbawahi bahwa kinerja dari perusahaan yang mendapatkan insentif harus dilihat.

“Kami sudah melihat di industri pupuk ada yang membaik tapi ada juga yang terus memburuk. Kriteria perusahaan yang dapat insentif adalah perusahaan yang akan membaik,” tegas Sri Mulyani.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi industri jika mendapatkan harga gas khusus dari pemerintah. Syarat pertama, industri yang diberikan insentif harus mampu meningkatkan kapasitas produksi dan meningkatkan investasi barunya.

Kemudian, industri yang diberikan insentif juga harus mampu meningkatkan efisiensi proses produksinya, sehingga produknya lebih kompetitif. Selain itu, industri yang diberi insentif juga harus bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja.(RI)