JAKARTA – Gugatan PT Global Haditech kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait pemasangan flow meter dikabulkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Seiring keputusan tersebut SKK Migas diharuskan membayarkan ganti rugi kepada Global Haditech karena memutus kontrak pemasangan flow meter.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas,  mengatakan telah menerima informasi  dikabulkannya gugatan Global Haditech.

“Saya belum melihat informasi (resmi), tapi katanya begitu (diterima gugatan). Kami masih pelajari, apa itu keputusan final atau ada hukum yang lain,” kata Dwi saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Kamis (12/9).

Dwi menegaskan persoalan tersebut tidak akan mengendurkan rencana pemasangan flow meter. SKK Migas akan segera mempersiapkan pemasangan flow meter selanjutnya.

Tahap awal persiapan adalah dengan membuat desain baru pemasangan alat yang akan dipasang di beberapa titik. Saat ini tengah dikaji yang paling efektif untuk dipasang mencatat penyaluran minyak dari sumur ke tempat tangki timbun dan dijual nantinya.

“Desain dulu. Itu yang nanti lempar kualifiasi yang memenuhi. Jadi nanti kualifikasi dari peserta itu spesifikasinyanya sudah lebih jelas. Hasil akhirnya seperti apa ya juga sudah jelas,” ujar Dwi.

Global Haditech merupakan kontraktor yang memenangkan tender pemasangan flow meter dengan anggaran di kontrak sebesar Rp58,19 miliar. SKK Migas dilaporkan Global Haditech ke arbitrase karena dianggap menyalahi kontrak dengan melakukan penghentian pemasangan flow meter.

SKK Migas menghentikan pemasangan karena dianggap alat yang telah dipasang tidak bekerja secara maksimal dan tidak sesuai dengan harapan SKK Migas. Padahal sebelumnya Kementerian ESDM dan SKK Migas sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.(Ri)