JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mengungkapkan hingga kini belum mendapatkan informasi detail terkait perubahan struktur PT Pertamina (Persero). Padahal, informasi tersebut penting untuk menindaklanjuti kontrak yang kemungkinan bisa berubah pada saat pemberlakukan struktur seluruh perusahaan hulu Pertamina.

Apalagi Pertamina berencana untuk menawarkan saham Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai subholding hulu ke publik melalui Initial Public Offering (IPO).

Berdasarkan informasi yang diterima Dunia Energi, salah satu cucu usahanya sekarang yakni PT Pertamina EP (Pertamina EP) memiliki skema kontrak (Production Sharing Contract (PSC) khusus atau Pertamina Petroluem Contract (PPC) sehingga split bagi hasil pemerintah dan PEP adalah 60% : 40% bukan PSC standar 85:15%.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala SKK Migas, menyatakan SKK Migas masih menantikan penjelasan dari Pertamina, termasuk rencana IPO PHE. “Kami baru bisa jawab setelah ada pemberitahuan resmi dari Pertamina. Karena sekarang kami masih menduga-duga,” kata Fatar kepada Dunia Energi, Rabu (17/6).

Hak istimewa BUMN yang diberikan oleh negara melalui Pertamina tidak bisa dialihkan ke publik. Karena itu, bila anak-anak usaha Pertamina dibawah holding hulu PHE akan IPO, semua keistimewaan dalam kontrak harus dikembalikan kepada negara cq pemerintah.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas juga menyatakan bahwa SKK Migas menandatangani kontrak dengan para operator masing-masing blok migas.

SKK Migas akan mereview kewenangan PHE sebagai subholding hulu dalam hal investasi maupun pelaksanaan operasi di blok migas. “Kami akan lihat penjelasan dari Pertamina mengenai perubahan organisasi itu, sejauh mana kewenangan terhadap masing-masing operator di wilayah kerja (blok), itu yang kami review. Karena kan kontraknya pemerintah dengan perusahaan yang operasikan WK itu,” kata Dwi.(RI)