JAKARTA – PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) mulai membayarkan kompensasi tahap pertama bagi warga di dua kabupaten yang merupakan area terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1, yaitu di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Ifki Sukarya, Vice President Relations PHE, mengatakan PHE telah melakukan sosialisasi kepada warga di dua kabupaten tersebut, sejak minggu lalu. “Masyarakat telah mendapat informasi secara utuh mengenai mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama. Kami berharap pembayaran ini berjalan dengan lancar,” ujar Ifki, Selasa (1/10).

Mekanisme pembayaran kompensasi tahap pertama melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI yang dilaksanakan akhir September.Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilakukan di Kelurahan Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari/Pulau Lancang.

Sedangkan di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan minggu ini, yakni di Desa Pantai Bahagia dan Desa Pantai Bhakti, Kabupaten Bekasi. Nantinya secara berkelanjutan pembayaran akan dilakukan di area terdampak lainnya.

Jumlah nilai kompensasi yang diterima per klaim adalah Rp900 ribu sama dengan formulasi yang diterima warga terdampak di Kabupaten Karawang.

Formulasi nilai kompensasi disepakati pemerintah daerah melalui tim yang dibentuk oleh masing-masing Bupati melalui Surat Keputusan, dan diawasi langsung oleh BPKP, Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Ifki menambahkan, semua daftar warga yang menerima kompensasi telah diverifikasi dan diklarifikasi pemerintah daerah. Per tanggal 30 September 2019, jumlah total penerima kompensasi di Kabupaten Karawang dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 5.019 warga.(RA)