JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada permintaan atau arahan khusus dalam penyusunan aturan main yang sedang disusun, untuk memprioritaskan BUMN sektor pertambangan batu bara untuk mendapatkan hak pengelolaan wilayah tambang yang habis masa kontraknya.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, mengatakan arahan Menteri BUMN Rini Soemarno jelas bahwa aturan yang baru nanti diharapkan sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Fajar Harry Sampurno, Deputi Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN (Foto/Dok/Kementerian BUMN)

“BUMN tidak pernah minta itu kok. Maksud Bu Menteri itu menyesuaikan UU Minerba saja. Undang-Undangnya bilang apa, ikuti saja,” kata Fajar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (12/6).

Menurut Fajar, Kementerian BUMN akan menyambut positif apabila aturan baru nanti ada ketentuan untuk memprioritaskan perusahaan negara untuk mengelola wilayah tambang yang habis masa kontraknya. BUMN sektor pertambangan batu bara saat ini telah mumpuni untuk mengelola sekaligus menyerap batu bara untuk dimanfaatkan dalam jumlah besar. Itu juga yang menjadi tujuan dibentuknya holding BUMN sektor pertambangan, yakni menguasai cadangan atau sumber daya alam dibawah pengawasan langsung negara melalui BUMN.

“Kalau soal ke BUMN itu kan sesuai ketentuan, diberi prioritas dan lain-lain. Itu sih oke. Kenapa harus BUMN, kan bisa diserap oleh dia sendiri,” ujar Fajar.

Menteri BUMN dalam surat yang dikirimkan kepada Kementerian Sekretariat Negara pada 1 Maret 2019 meminta adanya pengaturan tambahan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Minerba sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) untuk penguatan peran BUMN dengan cara adanya hak prioritas BUMN atau yang disamakan dengan BUMN dalam mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bagi Kontrak Karya atau PKP2B yang telah berakhir.

Menurut Rini, BUMN sebagai kepanjangan tangan negara perlu diberikan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN telah menugaskan BUMN di bidang pertambangan untuk melakukan hilirisasi atau benefiasi batubara dalam rangka meningkatkan nilai tambah yang pada akhirnya dapat meningkatkan atau menghemat devisa negara sehingga membutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung.

Sinergi

Pandu P. Sjahrir, Katua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), sebelumnya mengungkapkan paket regulasi baru yang sedang disiapkan pemerintah akan sangat mempengaruhi tingkat investasi. Pengelolaan oleh sektor swasta dinilai bisa lebih efisien karena pengelolaan oleh BUMN mesti memperhatikan kesiapan sumber daya manusia dan operasional yang dimiliki untuk tetap menjaga tingkat produksi.

Garibaldi Thohir, Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Adaro Energy, berharap tidak ada perbedaan perlakuan antara perusahaan mineral maupun batu bara. Apalagi sebenarnya perusahaan batu bara sudah didominasi perusahaan swasta nasional, berbeda dengan mineral yang justru didominasi perusahaan asing. Justru sinergi harus terjadi antara BUMN dan perusahaan swasta nasional.

“Pemerintah pasti tidak membedakan-bedakan. Satu sisi ada BUMN yang dimiliki negara oleh rakyat, disisi lain kami juga swasta, publik company dimiliki juga rakyat Indonesia. Harusnya tidak ada dikotomi. yang benar itu BUMN dan swasta sinergi untuk membangun Indonesia kedepan. Karena BUMN tidak bisa sendiri, swasta juga,” kata Garibaldi.(RI)