JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ekspor batu bara 2021 mencapai 435 juta ton. Realiasi ekspor itu meningkat dibanding 2020 yang mencapai 433,8 juta ton. Serapan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) 2021 mencapai 133 juta ton atau  21,6% dari realisasi produksi batu bara  2021 yang tercatat 614 juta ton.

Penyerapan DMO  hanya 98,24% dari target yang dicanangkan pemerintah sebesar 625 juta ton. Namun, realisasi DMO tahun lalu tercatat meningkat dibanding realisasi 2020 yakni 131,89 juta ton dari produksi 565,69 juta ton.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan DMO batu bara sepanjang tahun lalu lebih dari 80% diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. “Sebesar 435 juta ton untuk ekspor. DMO batu bara didominasi PLTU sebesar 112 juta ton atau 84%. Sisanya untuk industri nonlistrik,” kata Arifin, Jumat (14/1).

Kebijakan batu bara Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan dunia. Pasalnya, Indonesia melarang ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022. Belakangan pemerintah melonggarkan aturan tersebut dengan mengizinkan perusahaan-perusahaan kembali lakukan ekspor dengan syarat kewajiban DMO dari perusahaan tersebut telah dipenuh.  Namun, larangan ekspor telah membuat beberapa negara maju di kawasan Asia panik karena pasokan batu bara utama mereka berasal dari Indoenesia

Arifin menuturkan untuk menjamin pasokan batu bara pemerintah sebenarnya telah melakukan pembaruan kebijakan DMO. Adapun kebijakan yang dilanjutkan harga khusus untuk pembangkit listrik sebesar US$70 per ton. Kewajiban pasokan volume 25% dari rencana produksi untuk dalam negeri.

“Kebijakan yang diganti adalah pengurangan sanksi. Bagi yang tidak memenuhi DMO diganti menjadi pengenaan pembayaran kompensasi DMO, sanksi tambahan pengurangan produksi. Kebijakan yang dihapus adalah transfer kuota dimana perusahaan yang tidak bisa memenuhi bisa transfer ke yang sudah memenhui kuota,” ungkap Arifin.

Kemudian, perusahaan pertambangan dan trader yang tidak memenuhi DMO bakal dikenakan sanksi larangan ekspor sampai DMO dipenuhi. Denda sejumlah harga jual ekspor dikurangi harga jual batubara DMO, dikali volume ekspor yang tidak dipenuhi. “Dana kompensasi, kekurangan penjualan yang tidak punya kontrak, atau spesifikasi tidak sesuai,” kata Arifin. (RI)