JAKARTA – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), anak usaha PT Pertamina Hulu Energi Subholding Upstream, yang mengelola Blok Rokan, harus bisa menyelesaikan ratusan perizinan sebelum Agustus 2021.

Ada 113 perizinan yang harus dituntaskan sebagai bagian dari alih kelola Blpk Rokan, Riau, dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PHR. Perizinan tersebut diharapkan selesai sebelum kontrak Chevron beralih ke Pertamina pada 9 Agustus 2021.

Didik Sasono Setyadi, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, mengatakan harus ada dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses perizinan alih kelola Rokan. Kelancaran alih transisi dan operasional Blok Rokan akan memberikan dampak yang sangat baik, terutama bagi keuangan negara.

“Kelancaran operasi Rokan sangat bermanfaat untuk keuangan negara. Kita semua sebagai aparat pemerintah punya tanggung jawab untuk menjalankan kepentingan negara,” kata Didik, Minggu (7/3).

Menurut Didik, SKK Migas berharap proses perizinan alih kelola berjalan lancar dan kegiatan operasi tidak terganggu.

Haryanto Syafri, Pejabat Sementara Kepala SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Utara, mengatakan semua pihak yang terkait dengan proses perizinan alih kelola Blok Rokan harus menyamakan persepsi.

“Ini adalah kegiatan yang mesti berkelanjutan, tidak dapat dihentikan, dan kami akan tetap comply pada semua peraturan dan ketentuan,” kata Haryanto.

Pengurusan izin akan mulai diproses dengan memenuhi semua kelengkapan administrasi dan diharapkan berlaku mulai 9 Agustus 2021. Sementara izin yang saat ini masih dikelola Chevron tetap dapat digunakan sampai batas waktu masa berlaku, sebelum nantinya diperbarui Pertamina Hulu Rokan.

Helmi D, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau Helmi mewakili Gubernur Riau, mengatakan Provinsi Riau akan mempercepat alih fungsi dan perubahan perizinan

“Kami bersama pemerintah kabupaten dan kota akan melakukan percepatan bagaimana alih fungsi dan perubahan perizinan ini dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga nantinya 9 Agustus tidak kendala yang menghambat,” ungkap Helmi.

Menurut Yusri, Sekretaris Daerah Kampar, KKDI akan melakukan paralelisasi perizinan dengan Pemprov Riau. “Karena Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kampar itu satu atap. Kalau provinsi sudah kasih tanda, kabupaten ikut saja,” katanya.

Berdasarkan pertemuan antara semua pemangku kepentingan dan kewenangan dalam proses perizinan, ada beberapa hal yang menjadi catatan penting. Pertama, inventarisasi semua izin perlu dilakukan secara komprehensif.

Kedua, pengurusan izin lingkungan dan AMDAL yang dikeluarkan oleh KLHK sebagai dasar dari perizinan lingkungan lainnya yang.menjadi kewenangan instansi daerah . Ketiga, diperlukan pernyataan bahwa Pertamina Hulu Rokan adalah penanggung jawab atas operasi Wilayah Kerja Rokan setelah 9 Agustus 2021 sesuai dengan kontrak bagi hasilnya.

Keempat, pemerintah daerah akan memberikan dukungannya untuk percepatan proses perizinan alih kelola wilayah kerja Rokan dalam bentuk penyesuaian izin terkait.

Kelima, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, dan pemerintah provinsi menegaskan bahwa perizinan yang berlaku saat ini akan tetap berlaku sampai dengan perizinan tersebut berakhir. Keenam, agar diperhatikan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.(RI)