JAKARTA – Sebanyak 70 perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) listrik dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) telah ditandatangani PT PLN (Persero) dengan para pelaku usaha pengembang listrik swasta (independent power producer/IPP). Namun dari 70 PPA tersebut hampir lebih dari setengahnya hingga kini belum mendapatkan kepastian pendanaan.

Djoko Rahardjo Abu Manan, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara PLN, mengungkapkan hingga kini PLN mencatat baru ada tiga pembangkit listrik yang ranpung dari 70 PPA pembangkit yang ditandatangani pada 2017, yaitu PLTMH, PLT Bioenergi dan PLTA.

Untuk yang memasuki tahap konstruksi total ada 17 pembangkit listrik, terdiri dari 10 PLTMH, empat PLT Bioenergi, dua PLTA serta satu PLTP.  Untuk pembangkit yang telah masuk dipersiapan konstruksi ada empat, seluruhnya adalah PLTS.

Untuk total pembangkit listrik yang belum jelas pendanaannya total ada 46 pembangkit listrik, sebagian besar  PLTMH sebanyak 38, kemudian lima PLT Bioenergi, dua PLTS, serta satu PLTA.

Menurut Djoko, PPA yang ditandatangani berlaku selama satu tahun. Ada beberapa PPA yang sudah mencapai batas waktu hingga Maret, namun PLN masih memberikan kelonggaran bagi IPP untuk segera mencari pendanaan paling tidak hingga Oktober 2018.

“Itu dia dikasih kesempatan. Setahun nanti kita lihat lagi. Ini kan rata-rata 10 MW.  Kalau yang asing langsung diputus untuk UKM harus kami perhatikan. Dia sudah keluar duit. Sudah beli tanah. Nanti kami lihat Oktober itu,” ungkap Djoko.

Sebanyak 70 pembangkit listrik yang telah memperoleh PPA tahun lalu sebagian besar bukan perusahan kelas kakap. Untuk itu, PLN memberikan toleransi waktu.

Menurut Djoko, jika perusahaan tersebut dari luar negeri maka kontraknya bisa langsung diputus PLN karena melampaui komitmen, namun karena perusahaan yang belum financial closing rata-rata perusahaan nasional tindakan itu tidak langsung dilakukan.

“UKM, modal lemah. Bangsa kita pula Makannya sama, beras. Tidak bisa saklek-saklekan sama bangsa sendiri. Kalau dari luar langsung kita putus (kontrak),” tegas Djoko.(RI)