JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan penugasan penyediaan dan pendistribusian kuota volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu kepada PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 102/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 dan Nomor 103/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Desember 2021. Penetapan kuota ini telah mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan negara.

“Penetapan kuota ini didasarkan kepada tiga variabel dasar perhitungan, antara lain, usulan Kebutuhan JBT Minyak Solar tahun 2022 dari Pemda, data realisasi penyaluran JBT Minyak Solar PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Tahun 2021 dan rumusan formula yang sesuai dengan kesepakatan rapat bersama stakeholder” kata Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, di kantornya (7/1).

Kuota JBT yang akan disalurkan pada tahun 2022 yaitu Minyak Tanah (kerosene) sebesar 480 ribu KL dan Minyak Solar (Gasoline) sebesar 15,1 Juta KL.

Berdasarkan hasil Sidang Komite juga memutuskan volume penyaluran JBT yang melebihi kuota tidak akan diakui sebagai JBT dan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Umum (JBU).

Erika juga menjelaskan jika terjadi peningkatan kebutuhan/ganguan distribusi pada suatu daerah Kabupaten/Kota, PT Pertamina (Persero) cq PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk dapat melakukan penyesuaian kuota antar penyalur dalam satu Kabupaten/Kota yang sama, sepanjang tidak mempengaruhi jumlah total kuota Kabupaten/Kota tersebut dengan tetap berkoordinasi dengan BPH Migas dan pemerintah daerah setempat.

“Dalam perubahan kuota suatu wilayah, Pertamina wajib melaporkan kepada BPH Migas, paling lambat 1 bulan setelah perubahan, yang terpenting adalah tepat sasaran penyalurannya, sehingga kuota JBT dikonsumsi oleh yang berhak,” kata Erika. (RI)