Kukuh Kertasafari usai mengikuti persidangan kasus bioremediasi.

JAKARTA – Saksi dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang hadir dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada program bioremediasi untuk terdakwa Kukuh Kertasafari, Jumat, 12 April 2013, menyatakan bahwa Kukuh tidak ikut menetapkan lahan terkontaminasi seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.

Saksi itu adalah HES Engineer PT CPI Ngudi Purbo. Ngudi mengatakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 12 April 2013, bahwa penetapan lahan terkontaminasi bukan merupakan kewenangan Kukuh.

Ngudi menjelaskan, tim non-struktural Environmental Issue Settlement Team (EIST) yang beranggotakan beberapa perwakilan divisi di PT CPI, termasuk dia dan Kukuh, bertugas untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan tanah terkontaminasi. “Meeting EIST hanya meeting untuk meng-update kegiatan masing-masing divisi,” katanya. Dalam EIST, Kukuh merupakan koordinator.

Dalam rapat tersebut, Ngudi mengatakan, Kukuh yang memiliki jabatan struktural sebagai Team Leader Production Area 5 dan 6 mengumpulkan informasi dari perwakilan-perwakilan divisi lain untuk mengantisipasi masalah sosial yang mungkin mengganggu produksi. “Dari informasi tersebut, Pak Kukuh akan melapor ke atasannya kalau ada kemungkinan operasi terganggu,” ujarnya.

Dia memberi contoh masalah yang dibahas dalam salah satu rapat EIST. “Misalnya di satu lokasi, warga melakukan klaim lahan terkontaminasi dan meminta ganti rugi yang sangat besar, yang tidak bisa dibayar oleh Chevron. Itu bisa menjadi masalah kalau ada demo dan akses untuk produksi terganggu. Seperti itulah yang dilaporkan Pak Kukuh ke atasannya. Nanti bos-bos kamilah, setelah mendapat informasi dari kami, yang menyusun strategi penyelesaian masalah sosialnya,” kata Ngudi.

Menurut Ngudi, penanggulangan tanah terkontaminasi yang diklaim warga tersebut merupakan kewenangan bagian Infrastructure Maintenance Services (IMS) yang tidak terkait dengan Kukuh. “Pak Kukuh tidak ada kaitannya dengan bioremediasi,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi atas kesaksian saksi Ngudi di persidangan mengenai jabatan Kukuh terkait program bioremediasi, Corporate Communication Manager PT CPI, Dony Indrawan membenarkan bahwa Kukuh merupakan team leader produksi, yang bertanggungjawab atas kegiatan memproduksikan minyak di wilayah operasi yang menjadi tanggung jawabnya, yaitu area 5 dan 6.

Dony juga menegaskan, Kukuh tidak terlibat dalam program bioremediasi. Sebagai team leader produksi, Kukuh harus dapat memastikan bahwa tidak ada gangguan bagi kelancaran produksi minyak yang sangat penting bagi pencapaian produksi minyak nasional.

“Untuk tujuan itulah Kukuh terlibat dalam tim EIST yang anggotanya terdiri dari berbagai divisi dan fungsi yang berbeda seperti bidang keselamatan, pertanahan, kehumasan, dan operasi,” jelas Dony.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)