JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) didesak untuk segera diselesaikan. Persaingan global untuk mendapatkan investasi di sektor pertambangan dan sekaligus membangun industri pertambangan secara menyeluruh dari hulu ke hilir, tidak akan menjadi optimal tanpa pemerintah dan DPR memberikan komitmen menyelesaikan revisi UU Minerba.

“Revisi UU Minerba harus mampu menterjemahkan paradigma pertambangan untuk kepentingan economic growth, resources scarcity, environment degradation,” kata Irwandy Arif, Indonesia Mining Institute di Jakarta Senin (19/8).

Irwandy mengatakan kebijakan mineral dan batu bara Indonesia yang telah diselesaikan oleh tim penyusun gabungan asosiasi profesi dan telah disosialisasikan ke stakeholders semestinya menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR dalam merevisi UU Minerba. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pembentukan Dewan Pertambangan Nasional untuk membantu dalam menjaga arah dan manfaat pertambangan dengan optimal.

Untuk kepentingan strategis pembangunan nasional, pemerintah juga dinilai harus segera membuat road map pertambangan Indonesia atas tahapan-tahapan yang telah dipetakan sebelumnya.

“Road map pertambangan Indonesia akan menjadi langkah tahapan jangka pendek, menengah dan panjang. Dan setiap tahapan pengembangan komoditas tambang, dari eksplorasi sampai hilirisasi, secara paralel telah mempertimbangkan rencana pembangunan infrastruktur, industri, dan teknologi tinggi yang akan dikembangkan di Indonesia,” ujar Irwandy.

Irwandy menekankan bahwa Kementerian ESDM harus segera menyusun rencana pertambangan nasional yang lebih komprehensif, rasional atas kondisi riil industri pertambangan nasional yang terbangun saat ini. Serta sekaligus upaya terus mengangkat sektor pertambangan menjadi penggerak Rencana Pembangunan Ekonomi Nasional.

Dalam membuat aturan kebijakan fiskal dan non fiskal, khususnya terkait upaya menarik investor pertambangan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM harus meIakukan perbandingan dengan negara lain dalam menarik investasi pertambangan.

“Komitmen atas konsisten kebijakan dalam membangun kepastian hukum, harus terus dijalankan, termasuk dalam menegakkan hukum atas korupsi atau suap yang teriadi di indsutri pertambangan,” tandas Irwandy.(RA)