JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) hingga kini belum ada tanda-randa akan segera dibahas secara intens di Komisi VII DPR RI. Komisi energi itu diketahui masih fokus mengejar UU EBT yang ditargetkan rampung sebelum gelara KTT G20 pada November nanti di Bali.

Sugeng Suparwoto,Ketua Komisi VII DPR RI, menyatakan meskipun belum dibahas resmi tapi secara informal lobi-lobi tetap dilakukan oleh para fraksi yang ada di Komisi VII. Isu yang paling krusial untuk dibahas adalah masalah kelembagaan. Menurut dia ada dua skema yang paling banyak didiskusikan yakni menjadikan PT Pertamina sebagai Badam Usaha Khusus dan akam menggantikan SKk Migas. Skema lainnya dengan jadikan SKK Migas sebagai badan usaha khusus tersebut.

Sugeng menuturkan, Pertamina telah mengelola 65% wilayah kerja migas di Indonesia. Di sisi lain, Indonesia membutuhkan investor. Hal itu pun menimbulkan catatan yang mempertanyakan peran Pertamina sebagai pemain sekaligus regulator.

“Kan ini belum menjadi undang-undang, apa yang terjadi di bisik-bisik, kan namanya Komisi VII terdiri dari dari 9 fraksi nampaknya SKK yang diperkuat, tapi lagi-lagi ini kan berkembang,” kata Sugeng disela Forum Kapasitas Nasional II beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sugeng mengatakan, lewat revisi UU tersebut akan dibentuk juga petroleum fund yang diharapkan akan mengurangi ketergantungan pada APBN.

“Betul, nanti ada fungsi stimulan, APBN sebagai fungsi stumulan tetap ada, intinya apa kita mau commit betul di hulu itu dengan adanya petroleum fund, hari ini kan tidak ada,” ujar Sugeng.