JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui penambahan produksi batu bara melalui persetujuan revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Jumlah penambahan produksi masih dibawah perkiraan sebelumnya yaitu sekitar 600 juta ton.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, mengungkapkan penambahan produksi yang diberikan pemerintah bahkan masih lebih rendah dibanding realisasi produksi 2018 sebesar 557 juta ton.

“Sekitar 530 juta ton, perubahannya plus minus segitu,” kata Bambang ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/10).

Pemerintah sebelumnya menargetkan produksi batu bara tahun ini hanya 489 juta ton. Namun pengajuan penambahan produksi telah dilakukan danĀ  diperbolehkan dengan catatan perusahaan telah memenuhi kewajiban pemenuhan pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 25% dari total produksi.

Bambang sebelumnya menyebut, sebanyak 34 perusahaan telah mengajukan penambahan produksi kepada pemerintah. Namun demikian total penambahan produksi batu bara yang disetujui tahun ini belum tentu akan tercapai. Pasalnya, banyak perusahaan kembali mengkalkulasi keekonomian dalam kegiatan operasi produksi lantaran terus anjloknya harga batu bara. Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada Oktober 2019 tercatat turun menjadi US$64,8 per ton.

“Kami belum tahu realisasinya, bisa juga lebih rendah karena harga (batu bara) turun juga, sehingga banyak operasi yang tidak optimal,” kata Bambang.(RI)