JAKARTA – Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sudah dinantikan impelementasinya, karena sudah diundangkan melalui berita negara pada Agustus 2021.

Fabby Tumiwa, Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), mengatakan implementasi revisi Permen 26/2021 belum berlaku karena terganjal oleh ketentuan Perpres No. 68/2021 mengenai Persetujuan Presiden terhadap produk Permen.
“Persetujuan tersebut belum keluar karena masih ada resistensi dari Kemenkeu terhadap Permen ini,” kata Fabby, kepada Dunia Energi Senin(17/1).

Menurut Fabby, perubahan Permen 26/2021 khususnya net metering dari 65% menjadi 100% bisa meningkatkan daya tarik/minat masyarakat memasang PLTS Atap. Dengan perubahan ini, keekonomian PLTS Atap untuk residential membaik, payback yang awalnya di atas 10 tahun jadi 7-8 tahun. Penghematan konsumsi listrik PLN sekitar 20-30%, tergantung kapasitas & pola beban.

Fabby menyatakan perubahan menjadi 100% tersebut tidak merugikan PT PLN (Persero), karena PLN bisa menjual listrik dari PLTS Atap yang masuk ke dalam jaringannya ke pelanggan lain. Kemudian, di luar wilayah Jawa-Bali, listrik dari PLTS Atap harganya lebih murah dari BPP setempat.

“Populasi PLTS Atap yang besar seharusnya menguntungkan PLN. Kalau ada argumentasi PLN yang mengatakan PLTS Atap dengan nilai transfer 100% merugikan, harusnya PLN bersedia membuka dasar perhitungan dan asumsinya. Jadi bisa diuji perhitungannya,” kata Fabby.(RA)