JAKARTA – Pencapaian bauran energi baru terbarukan (EBT) hingga akhir 2018 baru mencapai 8% dari target 23% yang ditetapkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pada 2025. Realisasi tersebut juga di bawah target 16% dalam RPJMN 2015-2019.

Fauzi Imron, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Energi Terbarukan , mengatakan sepanjang 2015-2018 kapasitas pembangkit EBT tumbuh rata-rata di bawah 250 megawatt (MW) per tahun, lebih rendah dari pertambahan pada periode 2010-2014. Kondisi tersebut akan membuat pemerintah lebih berat mengejar target 23% bauran energi terbarukan pada 2025 untuk memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017.

“Pemerintah perlu menyusun strategi, rencana dan target tahunan untuk mencapai target bauran energi terbarukan sesuai amanah Undang-Undang Energi, Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUEN,” kata Fauzi di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan, inkonsistensi dalam kebijakan dan regulasi yang terkait EBT dalam dua tahun terakhir telah meningkatkan risiko bagi investor dan pengembang energi terbarukan. Persoalan inilah yang membuat investor asing pindah ke negara lain yang regulasinya dinilai lebih jelas.

Pembangunan listrik dari energi terbarukan oleh swasta saat ini masih sangat bergantung pada kesediaan dan kemauan (willingness) PT PLN (Persero) sebagai pemegang wilayah usaha dan pemilik jaringan listrik.

“Kebijakan dan regulasi di bidang EBT dalam dua tahun terakhir sangat bias mempertahankan status quo PLN. Mereka gagal meningkatkan pertumbuhan pembangunan EBT,” tandas Fauzi.(RA)