JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2018 sebagai dasar bagi aturan main baru dalam proses divestasi perusahaan mineral asing yang beroperasi di Indonesia. Poin utama dari Permen tersebut adalah menambahkan cadangan sebagai perhitungan harga nilai divestasi.

Pasal 14 ayat 1 disebutkan bahwa harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada peserta Indonesia dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value).

Di ayat 2 ditegaskan harga pasar yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batu bara, kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.

Pada Ayat 3 diatur perhitungan harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dan/atau perbandingan data pasar (market data bench marking).

Regulasi tersebut berbeda dengan apa yang sering diungkapkan Ignasius Jonan, Menteri ESDM, saat ditanya tentang perhitungan nilai divestasi saham PT Freeport Indonesia. Jonan kerap kali menegaskan perhitungan divestasi tidak mengikutsertakan jumlah cadangan.

Budi Santosa, pengamat pertambangan dari Central for Indonesian Resources Strategic Studies (Ciruss), mengatakan dengan adanya regulasi baru tersebut maka akan ada kepastian dalam penetapan harga divestasi yang selama ini kerap kali harus melalui proses debat.

“Regulasi ini saya kira menjawab kebuntuan cara negosiasi dan penetapan nilai divestasi. Berdasarkan cadangan dan sesuai dengan izin yang berlaku,” ungkap Budi saat dihubungi Dunia Energi, Jumat (5/10).

Sebelum adanya aturan penetapan nilai divestasi ini menyulitkan bagi appraisal. Pasalnya, jika bicara discounted cash flow pasti berbasis revenue. “Dan tentunya berdasarkan cadangannya,” tandas Budi.(RI)