SERANG– Tim Pertamina Hulu Energi Offshore Nort West Java (PHE ONWJ), anak usaha PT Pertamina Hulu Energi, melakukan pembayaran kompensasi kepada ratusan warga di Kabupaten dan Kota Serang di Kantor BNI 46 Cabang Pasar Rau, Kota Serang, Provinsi Banten. Penerima kompensasi adalah warga terdampak tumpahan minyak sumur YYA-1 di perairan Laut Jawa pada Juli 2019.

Whisnu Bahriansyah, Sekretaris Perusahaan PHE, mengatakan pembayaran kompensasi dilakukan setelah tahapan uji petik untuk mendapatkan informasi terkait validitas keabsahan data warga penerima kompensasi. Total ada 779 orang yang menerima kompensasi.

“Mereka menerima kompensasi setelah Tim PHE didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kota Serang melakukan uji petik terhadap beberapa profesi penerima kompensasi dengan melibatkan Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Institut Pertanian Bogor (PPLH IPB), Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) dan Tim Kejaksaan Agung RI, “ ujar Whisnu dalam keterangan tertulis yang diterima Dunia Energi, Minggu (28/11).

Dalam proses pembayaran kompensasi, Tim PHE ONWJ melakukan protokol keseahatan demi pencegahan COVID-19. Seluruh tim dan penerima kompensasi diperiksa suhu tubuh, melaksanakan rapid test bagi seluruh peserta dan panitia, memastikan penyediaan sanitizer, penggunaan masker dan menjaga physical distancing.

Pada September 2020 PHE ONWJ telah melakukan pembayaran kompensasi final bagi masyarakat terdampak tumpahan minyak YYA di Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan pembayaran kompensasi di wilayah lain seperti Kabupaten Serang, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang akan dilakukan menyusul. (RA)