JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I.  Tidak tanggung-tanggung, kali ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Febri Diansyah, Humas KPK,  mengatakan Jonan dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus PLTU Riau I.

“Saksi Ignasius Jonan untuk SFB (Sofyan Basir) dan SMT (Samin Tan). Jadi KPK kembali mengirim surat panggilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada Rabu (15/5),” kata Febri di Jakarta, Jumat (10/5).

Proyek PLTU Riau I merupakan salah satu dari proyek 35 ribu megawatt (MW). PLTU Riau I yang memiliki kapasitas 2×300 MW saat ini dihentikan sementara proses pembangunannya karena tersangkut kasus hukum. Proyek tersebut merupakan proyek penugasan anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dan PT PLN Batubara. Selanjutnya PJB melakukan penunjukan langsung terhadap partner pembangunan PLTU.

Samantaka Batubara merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources yang rencananya menjadi pemasok batu bara untuk proyek PLTU yang diperkirakan menelan biaya investasi sekitar US$900 juta.

Kasus suap PLTU Riau I tidak hanya melibatkan Sofyan Basir sebagai Direktur Utama PLN saat itu, tapi juga ada Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Muhammad Alhadzik, Bupati Temanggung terpilih serta bos Blackgold, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Tidak hanya untuk kasus suap PLTU Riau I, Jonan ternyata dipanggil untuk kasus lainnya yakni dugaan suap yang diterima Eni Maulani Saragih dari Samin Tan untuk kasus suap PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang mengalami masalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah dengan Kementerian ESDM.

Status PKP2B AKT dicabut oleh Kementerian ESDM lantaran dianggap telah melakukan pelanggaran-pelanggaran berat yang menyalahi kontrak.

AKT yang mengajukan banding atas putusan tersebut di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), dan pada proses tersebut, Eni diduga menjanjikan untuk membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM.(RI)