JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batu bara hingga awal Agustus 2019 sudah mencapai 237,55 juta ton atau 48,51% dari target yang ditetapkan sebesar 489,73 juta ton. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, mengatakan realiasi produksi berdasarkan laporan dari pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan IUP modal asing. Kedua jenis perusahaan tambang tersebut wajib melaporkan produksinya kepada pemerintah.

“Jadi untuk produksi hingga 1 Agustus sebesar 237,55 juta ton,” kata Bambang di Jakarta, Rabu (7/8).

Realisasi produksi batu bara tersebut belum termasuk dengan laporan dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada di daerah. Pemegang IUP daerah melaporkan kepada gubernur. Nantinya gubernur menyampaikan kepada Kementerian ESDM.

Dari realisasi produksi batu bara hingga awal Agustus yang dialokasikan ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) volumenya mencapai 68,79 juta ton. Sementara batu bara yang dipasok ke luar negeri atau diekspor mencapai 122,26 juta ton.

Pemerintah juga telah membuka pintu bagi penambahan kuota produksi yang dibahas dalam revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB). Salah satu syarat mutlak untuk mengajukan penambahan produksi.

Menurut Bambang, sampai sekarang kuota penambahan produksi masih belum ditetapkan karena masih dalam tahap evaluasi. Pelaku usaha diberi kesempatan mengajukan revisi tingkat produksi sejak Juni-Juli kemarin. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan diantaranya pergerakan harga batu bara. “RKAB masih proses,” tukasnya.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengungkapkan penambahan produksi kemungkinan besar akan kembali menekan harga batu bara. Pelaku usaha memiliki kekhawatiran pada kuartal IV nanti. Pada saat itu penambahan produksi sudah terjadi dan membuat batu bara melimpah di pasar. Disisi lain, tingkat permintaan belum ada penambahan, sehingga bisa membuat harga semakin jatuh. Saat ini harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan Kementerian ESDM untuk periode Agustus sebesar US$72,67/ton.

Kebijakan Pemerintah China signifikan mempengaruhi fluktuasi harga. Pada 2018, harga batu bara membaik lantaran China membuka keran impor. Tahun ini situasi berbeda, China menahan laju impor dan mengoptimalkan produksi dalam negeri. “Takutnya China mengurangi impor di kuartal IV,” kata Hendra.(RI)