JAKARTA – Pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap (rooftop solar panel/panel surya) di rumah-rumah diyakini memiliki potensi besar untuk menghemat penggunaan listrik PT PLN (Persero). Pemasangan rooftop solar panel diperkirakan bisa menghemat 30% pengeluaran tagihan listrik.

“Rooftop solar panel sesuatu yang menjanjikan, kalau sekarang efisiensinya sekitar 17%, ke depan opportunity penghematannya bisa lebih tinggi. Di Australia bisa hemat 40%. IniĀ  potensi bagus,” kata Abadi Purnomo, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), belum lama ini.

Untuk memasang rooftop panel surya di rumah diperlukan biaya sekitar Rp 18 juta untuk kapasitas 1 kilowatt peak (kWp). Rooftop panel surya berkapasitas 1 kWp dapat menghasilkan listrik selama 8 jam dari pukul 08.00 sampai 16.00. Dengan intensitas sinar matahari di Jakarta, total yang dihasilkan kurang lebih 3,5 kWh per hari atau sekitar 100 kWh per bulan.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi tersebut di rumahnya tinggal mencari perusahaan yang menawari jasa pemasangan rooftop panel surya. Nantinya, semua urusan pemasangan teknologi tersebut akan diurus oleh perusahaan tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengeluarkan peraturan terbaru mengenai implementasi pemanfaatan sistem PLTS atap yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT PLN (Persero). Aturan ini dimaksudkan untuk membuka peluang bagi seluruh konsumen PLN baik dari sektor rumah tangga, bisnis, pemerintah, sosial maupun industri untuk berperan serta dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi terbarukan untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi, khususnya energi surya

Pokok-pokok yang diatur dalam peraturan Menteri ini antara lain ketentuan umum, penggunaan sistem PLTS atap, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari sistem PLTS atap, pembangunan dan pemasangan sistem PLTS atap, pelaporan, ketentuan lain dan ketentuan peralihan. Dalam aturan ini, kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100%dari daya tersambung Konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter.

Untuk energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritasnya digunakan sendiri, untuk kelebihan tenaga listrik nya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%, dimana pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Perhitungan ekspor-impor energi listrik dari Pelanggan PLTS Atap ini mulai berlaku 1 Januari 2019

Menurut Abadi, rooftop solar panel juga dilematis dan bisa membuat perencanaan PLN berantakan.

“Di kantor DEN itu pasang 100 kWp, hanya bisa menangkap matahari dari jam 8 pagi sampai jam 1 siang setelah itu drop. Artinya, dari 100 kWp, cuma dapat 17 kWp, kan tidak efisien. Tapi kalau sudah mencapai 40% efisiensinya, ini bagus,” tandas Abadi.(RA)