Lapangan geothermal.

PALU – Pada Kamis, 13 Desember 2012, bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, telah dilaksanakan penandatanganan dua buah MoU oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Pertama dengan PT PLN (Persero) dan kedua dengan PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)  untuk pengembangan panas bumi (geothermal) Borapulu.

Kedua MoU tersebut menandai kesepakatan awal mengenai pemanfaatan Fasilitas Dana Geothermal (FDG) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dengan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) pada Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (WKP) Borapulu yang terletak di Kabupaten Sigi dan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.

FDG merupakan fasilitas yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.03 Tahun 2012 yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan memiliki tujuan atau manfaat untuk meningkatkan kemungkinan tercapainya pendanaan oleh perbankan untuk pembangunan PLTP.

Mewakili Provinsi Sulawesi Tengah dalam penandatanganan adalah Longki Djanggola selaku Gubernur Sulawesi Tengah. Adapun PT PLN (Persero) dan IIF masing-masing diwakili Murtaqi Syamsuddin selaku Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PT PLN (Persero) dan Kartika Wirjoatmodjo selaku Direktur Utama IIF.

Turut menghadiri penandatanganan Freddy Saragih, Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal (PPRF), Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan dan Dian Lestari, Kepala Divisi Portofolio Investasi I PIP, dan segenap jajaran instansi di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kerjasama dalam rangka pemanfaatan FDG untuk WKP Borapulu yang diatur dalam kedua MoU tersebut meliputi antara lain koordinasi dan mekanisme kerja panitia pelelangan serta penyiapan dan pelaksanaan proses lelang, baik untuk Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) WKP Borapulu maupun untuk PLTP KPS.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah mengungkapkan, pertumbuhan dan keamanan pasokan tenaga listrik di Provinsi Sulawesi Tengah harus tetap terjaga dengan memanfaatkan energi terbarukan yang tersedia di Sulawesi Tengah.

“Kami bangga Sulawesi Tengah akan dapat menyokong pasokan listrik di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sulutenggo (Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo). Sesuai dengan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani hari ini, kami harapkan masing-masing pihak berkomitmen untuk bersungguh-sungguh mendukung kelancaran lelang wilayah kerja pertambangan panas bumi dan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi kerjasama pemerintah – swasta ini sesuai dengan fungsinya masing-masing,” kata Gubernur.

Pada kesempatan yang sama,PLN menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersinergi bersama PLN dalam peningkatan dan pengembangan kelistrikan di Sulawesi Tengah.

PLN tidak hanya ingin menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya Pemda untuk mendapatkan Fasilitas Dana Geothermal sesuai dengan PMK 3/2012, namun lebih jauh lagi untuk mendukung keberhasilan proyek secara keseluruhan sehingga menghasilkan pasokan listrik.
Dalam MoU ini, PLN menyepakati dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk bekerja sama sesuai dengan kewenangannya masing-masing dalam melaksanakan lelang WKP, menerbitkan IUP dan melaksanakan pengadaan pengembang listrik swasta untuk WKP/PLTP Borapulu, sebagaimana diatur dalam peraturan sektor panas bumi dan peraturan ketenagalistrikan, berdasarkan ketentuan peraturan KPS.
Tujuannya adalah kesuksesan pembangunan PLTP dalam WKP Borapulu dengan menerbitkan IUP kepada pihak yang memiliki kompetensi untuk membangun dan mengoperasikan PLTP dan menjual listrik kepada PLN yang diadakan sesuai dengan peraturan KPS.

Kepala PPRF, Freddy Saragih, menambahkan pernyataan PLN tersebut dengan mengatakan, apabila mengikuti ketentuan peraturan KPS, Power Purchase Agreement (PPA) dalam proyek ini dapat memperoleh Penjaminan Infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. “Hal ini akan lebih lagi mendukung tercapainya perolehan pembiayaan atau financial close,” ujarnya.

Terkait dengan peran IIF, Direktur Utama IIF, Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, IIF merupakan entitas bentukan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan lembaga multilateral memiliki fungsi pembentukan antara lain sebagai penunjang pembangunan infrastruktur di Indonesia, khususnya yang menggunakan skema KPS, dengan mengambil peran sebagai transaction advisor.
“Untuk itu dalam kaitannya dengan pengadaan PLTP KPS pada WKP Borapulu, IIF akan memberikan pendampingan dan asistensi bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan PT PLN (Persero), sejak penyusunan studi kelayakan sampai dengan pelaksanaan pelelangan WKP dan badan usaha pembangunan PLTP Borapulu,” jelasnya.

(Iksan Tejo / duniaenergi@yahoo.co.id)