JAKARTA – PT PLN (Persero) memutuskan menghentikan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1 lantaran terganjal kasus suap yang melibatkan Eni Saragih, Wakil Ketua Komisi VII DPR; Muhammad Alhadzik, Bupati Temanggung terpilih serta pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir, Direktur Utama PLN, mengatakan proyek PLTU Riau 1 belum selesai karena masih dalam tahap negosiasi. Bahkan masih belum ada penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA).

“Sementara kita break, nanti bagaimana aspek legal diselesaikan terlebih dulu karena ini masalah person di dalam orang-orang yang bertanggung jawab di proyek ini,” kata Sofyan dalam konferensi pers di Kantor Pusat PLN, Senin (16/7).

Proyek PLTU Riau 1 merupakan salah satu dari proyek 35 ribu megawatt (MW). PLTU Riau 1 yang memiliki kapasitas 2×300 MW merupakan proyek penugasan anak usaha PLN, yakni PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB) dan PT PLN Batubara. Selanjutnya PJB melakukan penunjukan langsung terhadap partner pembangunan PLTU.

“Penugasan ke anak usaha, ke PJB
51% anak usaha PLN. Konsorsium diantaranya China Huadian Engineering Co., Ltd. (CHEC) dan PT Samantaka Batubara,
mulut tambang murni, yang punya tambang konsorsium, Samantaka,” ungkap Sofyan.

Samantaka Batubara merupakan anak usaha Blackgold Natural Resources. Proyek PLTU Riau 1 diperkirakan menelan biaya investasi sekitar US$900 juta.

Menurut Sofyan, hingga sekarang kesepakatan antara PLN dan konsorsium baru sebatas Letter of Intent (LOI) yang diberikan kepada pengembang pada Januari 2018, ketika LOI diterima artinya pihak konsorsium sepakat dengan permintaan PLN untuk segera mengajukan harga jual listrik dan berbagai syarat lainnya yang akan dituangkan dalam PPA yang sebenarnya.

Dengan adanya kasus hukum yang membelit maka sesuai perjanjian kerja sama awal, PLN akan menghentikan sementara.

Sofyan membantah kasus suap tersebut melibatkan dirinya. Pasalnya, untuk urusan proyek penugasan maka langsung menjadi wewenang anak usaha yang ditugaskan.

“Ini case terjadi di konsorsium, sama sekali bukan urusan kami (PLN Pusat). Jika ada permasalahan hukum harus di break dulu,” tandas Sofyan.(RI)