JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina menegaskan akan mentaati semua keputusan hukum yang berlaku terkait perkara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penjualan gas bumi ke konsumen periode penjualan tahun 2012-2013.

Fadjar Harianto Widodo, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN, menjelaskan bahwa atas perkara pajak yang melibatkan PGN, perusahaan berkomitmen melaksanakan keputusan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati keputusan hukum yang telah diputuskan, itu sebabnya di laporan keuangan tahun 2020 PGN telah melakukan provisi atas sengketa pajak tersebut,” jelas Fadjar di Jakarta, Jumat (24/9).

Terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas empat perkara pajak PPN pada sejumlah transaksi penjualan gas bumi di 2012 dan 2013, khusus untuk keputusan terkait sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen dengan Direktorat Jenderal Pajak senilai Rp239 Miliar, hanya saja sampai saat ini manajemen PGN ini belum menerima informasi resmi.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi dan salinan resmi terkait keputusan pajak dengan nomor perkara 2298 B/PK/PJK/2021. Prinsipnya, kami akan menghormati dan menjalankan setiap keputusan hukum yang ada,” ungkap Fadjar.

Dia menyatakan, saat ini fokus PGN adalah memperkuat dan memperluas penyaluran gas bumi untuk berbagai segmen pelanggan.

Pada tahun 2021, PGN melaporkan kinerja operasional yang terus positif. Pada Semester 1 2021 volume distribusi gas selama periode Januari – Juni 2021 sebesar 867 BBTUD, naik dibandingkan volume penyaluran gas Semester I 2020 sebesar 811 BBTUD (YoY). Sedangkan untuk volume transmisi pada periode yang sama tahun 2021 sebesar 1.232 MMSCFD.

“Kami berusaha mengoptimalkan setiap peluang agar gas bumi dapat menjadi energi bagi pemulihan ekonomi Indonesia. Kami juga bersyukur bahwa tren perbaikan kinerja PGN sangat positif. Inilah yang menjadi fokus perusahaan saat ini dan ke depan,” ungkap Fadjar.

Kemenangan PK untuk PGAS ini merupakan yang keempat kalinya, setelah di bulan Mei 2021 PGN juga telah memenangkan PK atas tiga perkara sengketa pajak PPN penjualan gas bumi ke konsumen senilai Rp698 miliar.