JAKARTA –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk hingga Senin (1/10) belum juga membayar 51% saham PT Pertamina Gas yang diakuisisi. Padahal, dalam Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) PGN akan membayar pada 29 September 2018 untuk tahap pertama ke PT Pertamina (Persero).

Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertagas, mengatakan meskipun belum ada transaksi pembayaran, tidak serta merta PGN melakukan pelanggaran.

“Belum (transaksi), transasksi CSPA kan sudah, efektifnya masih proses. Tapi bunyi CSPA masih bisa dibicarakan kok,” kata Wiko saat ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin.

Penandatanganan CSPA antara Pertamina dan PGN dilakukan pada 29 Juni 2018. Ini merupakan kelanjutan dari proses integrasi PGN untuk mengakuisisi Pertagas sebagai tahap lanjutan usai induk atau holding BUMN migas resmi terbentuk pada 11 April 2018 melalui penguasaan 57% saham PGN oleh Pertamina.

Dalam CSPA tersebut disepakati tentang mekanisme akuisisi serta pembayaran yang akan dilakukan PGN yakni dua tahap pembayaran pada tahun ini dan tahun depan.

Menurut Wiko, belum adanya transaksi menyebabkan CSPA belum efektif. Sayang, Ia tidak membeberkan waktu yang diberikan kepada PGN untuk segera menyelesaikan transaksi akuisisi.

“Efektifya belum. Nanti saya koordinasi dengan korporat dulu,” tukasnya.

Fajar Harry Sampurno, Deputi Bidang Pertambangan Industri Stretegis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat dikonfirmasi juga belum bisa memastikan pembayaran transaksi akuisisi Pertagas oleh PGN.

“Kami (Kementerian BUMN) masih di Palu, kalau sudah pulang saya cek ya,” ungkap Fajar kepada Dunia Energi, Senin.

PGN menegaskan  bahwa sampai saat ini proses akuisisi Pertagas masih  mengacu pada CSPA.

Rachmat Hutama, Sekretaris Perusahaan PGN, menyatakan dalam perjanjian, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp16,60 triliun untuk 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari persyaratan pendahuluan.

“Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan  Pendahuluan yang ditandatangani para pihak,” ungkap Rachmat.

Dia menambahkan meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses. Hal itu terkait penyelesaian beberapa poin dalan CSPA antara Pertamina dan PGN.

“Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” kata Rachmat.

PGN kata Rachmat telah menyiapkan dana internal untuk proses akuisisi tersebut. Sejauh ini, persoalan pendanaan telah rampung disusun perseroan.

“Untuk dana kami sudah tidak ada masalah. Intinya tempo penyelesaian CSPA yang nanti disepakati Pertamina dan PGN tidak menyangkut persoalan yang substansial, hanya proses kelengkapan administrasi terhadap akuisisi Pertagas,” tegas Rachmat.

Di sisi lain, PGN meyakini pengambilalihan Pertagas akan secara langsung memberikan nilai tambah strategis terhadap perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing. Transaksi ini juga akan memberikan manfaaat yang signifikan bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Serta menegaskan komitmen perseroan untuk berkontribusi pada pembangunan nasional.

Salah satunya, yaitu manfaat bagi perseroan yaitu memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Serta menambah portofolio investasi perseroan dan selanjutnya untuk masa mendatang.(RI)