JAKARTA –  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih harus menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait revisi formula harga solar bersubsidi.

Surat usulan revisi formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) pun sudah dikirimkan sejak September lalu.

Djoko Siswanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM,  mengungkapkan bahwa usulan tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Karena disubsidi sehingga perubahan aturan penetapan harga harus melalui persetujuan Kemenkeu.

“Surat itu sedang kami kirim ke Kementerian Keuangan. Perubahan usulannya sesuai perpres kita mengajukan ke kemenkeu kita tinggal nungu dari kementerian keuangan,” kata Djoko, Kamis (21/11).

Lebih lanjut, menurut Djoko, Kemenkeu sampai saat ini belum membalas surat tersebut. Kementerian ESDM pun menargetkan revisi berlaku sebelum akhir tahun ini. “Kita tunggu saja, Insya Allah,” kata Djoko.

Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980 K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar (Gas Oil), didasarkan pada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% Sulfur.

Formula BBM solar ditetapkan dalan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada 2 April 2019.

Ketentuan tersebut menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Dengan begitu, formula harga minyak solar subsidi ditetapkan sebagai berikut : formula 95% HIP minyak solar + Rp 802,00/liter.

Kementerian ESDM mengusulkan perubahan formula menjadi 100% HIP minyak solar + Rp 802 per liter.

PT AKR Corporindo Tbk (AKR) sendiri akan kembali menyalurkan BBM jenis solar subsidi mulai tahun depan.

Sejak Mei 2019 lalu, AKR menghentikan sementara penyaluran solar subsidi karena perubahan formula harga yang ditetapkan pemerintah dianggap tidak ekonomis bagi perusahaan. Dengan revisi formula harga, AKR berharap solar subdisi lebih ekonomis.(RI)