KARANG BARU – Pertamina EP Rantau Field bersama dengan Polres Aceh Tamiang dan tokoh masyarakat melakukan penutupan sumur ilegal di Desa Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, serta di Dusun Karya dan Desa Semadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Sedikitnya ada 15 sumur ilegal yang ditutup.

Kegiatan illegal drilling atau pengeboran sumur tanpa izin marak terjadi di sana. Untuk mencegah terjadinya insiden yang membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar maka penutupan sumur harus dilakukan.

Totok Parafianto, Rantau Field Manager, mengungkapkan sebanyak 15 sumur minyak yang dikelola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki izin berhasil ditutup. Terdiri dari 10 sumur di Desa Pulau Tiga dan 5 sumur di Dusun Karya, Desa Semadam. Dia menjelaskan penutupan sumur dilakukan dengan cara penyemenan permanen, sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat. Penutupan melalui mekanisme penyemenan permanen bertujuan agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kegiatan penutupan sumur tersebut bisa berjalan lancar dan aman berkat dukungan dari Polres Aceh Tamiang, kami melakukan pengawalan bersama-sama terhadap aktivitas illegal drilling agar tidak merugikan pihak manapun,” ungkap Totok, Jumat (1/10).

AKBP Imam Asfali, Kapolres Aceh Tamiang, menuturkan sinergi antara beberapa pihak yang mendukung upaya penutupan sumur ilegal memang perlu dilakukan. “Kami berharap penyelesaian permasalahan illegal drilling tersebut tidak hanya dari sisi teknis penutupan saja, namun juga dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat akan bahaya illegal drilling tersebut,” ujar Imam.

Atas keberhasilan penutupan sumur ilegal di Aceh Tamiang, SKK Migas sebagai Satuan Kerja Khusus pemerintah dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang yang secara cepat melakukan mitigasi potensi dampak negatif dan bahaya ilegal drilling terhadap lingkungan hutan dan masyarakat.

Rikky Rahmat Firdaus, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut menjelaskan proses inisiatif dari penegak hukum Polres Aceh dan dukungan teknis dari KKKS Pertamina EP Field Rantau adalah contoh kolaborasi dan sinergi nyata. “Ini bisa menjadi role model bagi pencegahan potensi kebakaran lahan hutan dan fatality akibat kegiatan illegal Drilling yang abai terhadap aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan,” ujar Rikky.(RI)