JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), anak usaha PT Pertamina Power Indonesia (PPI) yang menjadi Subholding Power and New and Renewable Energy PT Pertamina (Persero) akan mengembalikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Lawu kepada pemerintah. Rencana tersebut terpaksa dilakukan lantaran tidak kunjung mendapatkan izin pengembangan dari pemerintah daerah setempat.

Ernie D Ginting, Direktur Perencanaan Strategis dan Pengembangan Bisnis PPI, mengungkapkan panas bumi berpotensi besar untuk bisa dikembangkan, namun masalah nonteknis terkadang menjadi penghambat, bahkan bisa berpengaruh terhadap keekonomian proyek. Salah satu masalah nonteknis yang dihadapi adalah sumber daya yang terletak di area cagar budaya.

“Beberapa area ternyata terletak di hutan lindung atau di cagar budaya. Sepertiada satu proyek WKP yang kami akan kembalikan karena isu lahan yang terletak di cagar budaya yang selama empat tahun ini izin eksplorasi tidak diperoleh,” kata Ernie, belum lama ini.

WKP yang dimaksud Ernie tersebut adalah WKP Gunung Lawu yang memang hingga kini tidak mengalami kemajuan dalam proses perizinannya. Sejak dimenangkan PGE melalui lelang yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2016 lalu, PGE masih tidak kunjung bergerak melakukan eksplorasi di WKP yang memiliki memiliki luas 60.030 hektare (ha) tersebut.

Sentot Yulianugroho, Sekretaris Perusahaan PGE saat dikonfirmasimengakui ada pembahasan pengembalian WKP Gunung Lawu. Hanya saja dia mengaku belum bisa memberikan detail formal pengembalian karena pembahasan intensif masih terus dilakukan. “Saat ini masih dalam pembahasan internal (perusahaan). Kami tetap mengusahakan yang terbaik bagi panas bumi Indonesia,” ungkap Sentot, Selasa (15/12).

WKP Gunung Lawu diserahkan hak pengelolaannya kepada PGE setelah melalui tender pada 2016. Saat itu PGE sukses menyisihkan PT Star Energy Geothermal Indonesia dengan penawaran harga tenaga listrik sebesar US$10,00 sen per kWh, sementara Star Energy memberikan penawaran US$14,47 sen per kWh.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM saat dikonfirmasi mengakui ada wacana pengembalian WKP Gunung Lawu dari Pertamina. Namun dia mengaku belum menerima secara resmi pengembalian tersebut. Hanya saja potensi pengembaliannya memang cukup besar. Situs cagar budaya di sekitar area WKP Gunung Lawu menjadi salah satu penyebab tidak kunjung dikembangkannya potensi panas bumi tersebut oleh Pertamina.

“Mungkin akan dikembalikan, kalau memang tidak bisa dikembangkan karena ada isu situs cagar budaya,” kata Ida.

Menurut Ida, jika telah dikembalikan maka pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap WKP Gunung Lawu. Pemerintah tidak akan memaksakan jika situs cagar budaya. Sebagai ganti, pihaknya akan meminta Badan Geologi untuk mengkaji wilayah prospektif lain di sekitar area WKP Gunung Lawu untuk ditawarkan lagi ke badan usaha.

“Sesuai UU Cagar Budaya tidak diperbolehkan. Barangkali akan kami kaji ulang. Kami kembalikan ke Badan Geologi untuk dilakukan survei ulang di luar area yang tidak da situs cagar budayanya,” kata Ida.(RI)