JAKARTA – Pemerintah mengubah aturan main pengelolaan wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas yang telah habis kontrak (terminasi). Jika sebelumnya PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan milik negara mendapatkan keistimewaan dengan ditawari terlebih dulu untuk mengajukan proposal kontrak, kini keistimewaan tersebut diberikan kepada kontraktor eksisting di blok terminasi.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan beleid terbaru pengelolaan blok terminasi dibuat dalam upaya menjaga produksi tidak anjlok. Pasalnya, setelah dievaluasi rata-rata kinerja produksi blok terminasi turun. Hal ini salah satunya disebabkan tidak adanya kepastian kontrak pengelolaan di blok tersebut.

“Spiritnya begini, produksi tidak boleh turun. Biasanya diakhir masa kontrak produksi turun untuk itu kontrak diberikan kepastian perpanjangan. Biasanya pengajuan baru diakhir-akhir kontrak,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (27/4).

Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 23 Tahun 2018 pada pasal 2 menyebutkan menteri menetapkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk : Pertama, perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor. Kedua, pengelolaan oleh Pertamina dan opsi berikutnya pengelolaan secara bersama antara kontraktor dan Pertamina.

Ini tentu berbeda dengan aturan main sebelumnya yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang menyebutkan menteri menetapkan pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang berakhir kontrak kerja samanya dalam bentuk pertama pengelolaan oleh Pertamina, kemudian perpanjangan kontrak kerja sama oleh kontraktor serta opsi berikutnya pengelolaan secara bersama antara kontraktor dan Pertamina.

Menurut Arcandra, meskipun mendahulukan kontraktor eksisting dalam urutan pengajuan perpanjangan kontrak, tidak menghilangkan proses evaluasi yang tetap dilakukan pemerintah terhadap proposal yang diajukan kontraktor eksisting tersebut.

Apabila dari hasil evaluasi hasilnya tidak memuaskan karena tidak sesuai harapan, maka Pertamina akan diberikan kesempatan untuk memberikan penawaran.

“Kami dahulukan (eksisiting). Kami evaluasi dan kasih kesempatan mengajukan proposal dulu. Tapi kami evaluasi juga dari sisi komitmen kerja pasti dan signature bonusnya,” ungkap Arcandra.

Dia menambahkan regulasi baru pengelolaan blok terminasi sudah diterapkan dalam mengevaluasi blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya hingga 2026 mendatang. Total ada 23 blok migas yang akan habis masa kontraknya.

Menurut Arcandra, sudah ada beberapa kontraktor yang menjalankan skema baru dan akan segera menandatangani perpanjangan kontrak baru. Nantinya seluruh kontrak juga akan menggunakan skema gross split.

“Karena ini reappointed jadi menggunakan gross split, Nanti semua gross split,” tegasnya.

Pri Agung Rakhmanto, Pengamat Migas dari Universitas Trisakti, mengatakan tidak ada perubahan signifikan dari peraturan baru tentang pengelolaan blok terminasi. Aturan lama hanya memberikan previlege kepada Pertamina untuk melakukan proses right to match.

Pembeda dalam regulasi baru adalah landasan hukum yang dimiliki Menteri ESDM sebagai pengambil keputusan untuk menggunakan diskresinya di dalam mengatur.

“Serta menentukan dan menetapkan sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan blok migas habis kontrak,” tandas Pri.(RI)