JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak akan lagi menganggap Energi Baru Terbarukan (EBT) sebelah mata. Kini EBT menjadi salah satu prioritas yang harus digenjot pengembangannya.

Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan salah satu keseriusan pemerintah untuk mendorong EBT adalah adanya peningkatan bobot regulasi yang mengatur kegiatan EBT di tanah air. Selama ini EBT hanya diatur dengan regulasi setingkat peraturan menteri, tapi kini presiden langsung yang memberikan arahan dengan tengah disusunnya peraturan presiden.

“Itu salah satu penguatan regulasi yang dilakukan Kementerian ESDM. Jadi bagaimana memberikan sinyal positif kepada investor dalam pengembangan EBT dan juga menunjukan Kementerian ESDM peka terhadap aspirasi yang berkmbang di masyarakat,” kata Chrisnawan, akhir pekan lalu.

Menurut Chrisnawan, dengan adanya Perpres bisa menjadi signal kuat kepada para pelaku usaha pengembang EBT agar tidak ragu lagi berinvestasi energi hijau.

“Kami memberikan penambahan value, yang awalnya regulasidari permen sekarang levelnya perpres. ini menujukan bahwa pengemnbangan EBT tidak hanya dilakukan Kementerian ESDM, tapi ada kementerian lain yang bisa berpartisipasi aktif dengan harapan diangkatnya harga jual EBT,” ungkap Chrisnawan.

Pemerintah sudah menargetkan bauran EBT tetap 23% pada 2025. Sementara realisasi pada 2020 baru 11,3%. Peningkatan jelas terlihat dalam bauran EBT jika dilihat sejak 2016. Untuk itu perlu usaha keras agar target bauran EBT dalam bauran energi nasional bisa tercapai dalam empat tahun tersisa. Karena itu berbagai instrumen harus bisa diberdayakan termasuk instrumen utama dari sisi regulasi.

“Walaupun kalau dilihat dari 2016 itu sudah meningkat, tetapi mengejar empat tahun ini butuh effort,” ujar dia.

Hanya saja hingga kini Perpres harga listrik EBT itu tidak kunjung disahkan presiden dan diundangkan. Padahal pemerintah sebelumnya percaya diri Perpres sudah rampung sejak tahun lalu . Menurut Chrisnawan, draf Perpresudah selesai disusun, saat ini prosesnya hanya tinggal sirkulasi antar kementerian atau lembaga.

“Sudah selesai, sudah disirkulasikan, kita semua menunggu, termasuk saya. Segera untuk dapat diundangkan dan diterbitkan,” kata Chrisnawan.(RI)