JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku bersama TNI, Rabu (17/10) kembali melakukan penertiban di kawasan tambang emas Gunung Botak yang berlokasi di Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menertibkan penambang ilegal.

“Itu adalah langkah positif dalam upaya menegakkan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar atau good mining practices. Penambangan tanpa izin atau illegal mining bukan bagian good mining practices, sehingga perlu ditertibkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku” kata Tino, Ardhyanto, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Jumat (19/10).

Tino, Ardhyanto, Ketua Umum Perhapi

Data Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan sepanjang 2017 ada 240 kasus dengan 282 tersangka terkait kegiatan penambangan tanpa izin. Tercatat enam pekerja tambang meninggal dunia pada Juni 2018 karena tertimbun dalam kegiatan illegal mining di Kabupatan Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Tino mengatakan potensi dampak dan konflik dalam kegiatan penambangan tanpa izin begitu besar, mulai dari dampak lingkungan hingga konflik sosial.

“Salah satu contoh kerusakan lingkungan adalah diakibatkan pemanfaatan sianida dan merkuri pada kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Tino, pertambangan rakyat tidak sama dengan pertambangan tanpa izin. Kesepahaman mengenai definisi dari pertambangan rakyat perlu dibangun bersama sehingga di dalam penataannya menjadi lebih mudah dengan tetap mengedepankan azas good mining practices. Sampai saat ini kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan yang tidak menjalankan azas good mining practices begitu massif dan sangat merusak citra industri pertambangan di Indonesia.

“Keberadaan izin pertambangan rakyat dalam peraturan mengenai pertambangan mineral dan batu bara perlu disikapi dengan penataan pelaksanaan yang baik untuk meminimalisasi dampak negatifnya,” kata dia.

Salah satu kesepahaman mengenai definisi pertambangan rakyat yang perlu dibangun adalah mengenai penggunaan alat berat. Dari sisi teknis, kegiatan pertambangan dapat dibagi menjadi beberapa kelompok antara lain penambangan tradisional (traditional mining), penambangan skala kecil (small scale mining), dan penambangan skala besar (large scale mining).

Pengelompokan secara teknis ini didasarkan pada jenis dan ukuran cadangan, metoda penambangan dan peralatan yang digunakan, dan capaian keekonomian yang diharapkan dengan tetap melaksanakan kaidah-kaidah penambangan yang baik dan benar.

Tino menekankan perlunya kesepahaman dalam mendefinisikan pertambangan rakyat mengacu pada teknis pelaksanaannya di lapangan. Karena, sisi teknis merupakan hal yang sangat penting di dalam kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian.

“Sudah seharusnya peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan pertambangan, pengolahan, dan pemurnian memperhatikan dan menjadi koridor untuk menjaga agar kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Bukan sebaliknya, peraturan dan perundangan yang tidak selaras dengan teknis pelaksanaan di lapangan,” kata Tino.(RA)