Tanpa perlu biaya bahan bakar, pembangkit listrik tenaga surya menjadi pilihan untuk mengejar target bauran energi dari EBT.

JAKARTA – Penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) diharapkan dapat membuka peran serta masyarakat dalam pemanfaatan dan pengelolaan energi baru terbarukan (EBT). Serta mampu melakukan penghematan dan mengurangi tagihan listrik bagi masyarakat.

Widya Adi Nugroho, Kepala Seksi Pengawasan Usaha Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM, mengatakan aturan tersebut juga ditujukan bagi pemerintah dan PLN, yaitu untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan energi. Serta meningkatkan lapangan pekerjaan.

“Kami berkomitmen melaksanakan Paris Agreement, dan optimistis mendukung perwujudan energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia, dengan target 23% pada 2025,” kata Widya di Jakarta, Senin (28/1).

Dia menambahkan, EBT seperti energi surya untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) cenderung tidak ada biaya bahan bakar. Sebaliknya, energi batu bara yang saat ini harganya cukup murah cenderung rentan terhadap fluktuasi harga.

PLTS diyakini merupakan energi terbaik dalam mempercepat pencapaian target bauran energi baru terbarukan di Indonesia sebesar 23%, dari dikarenakan energi matahari yang mudah didapat dan mampu diproses dalam waktu cepat.

“Untuk PLTS, hanya cukup investasi di awal. Untuk operasionalnya kita sama sekali tidak mengeluarkan biaya untuk bahan bakar,” tandas Widya.(RA)