JAKARTA– Asumsi harga minyak nasional atau Indonesia Crude Price (ICP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 sebesar US$ 48 per barel yang lebih rendah ketimbangkan realisasi ICP Januari 2018 sebesar US$ 65,6 pe rbarel dengan tren meningkat sejak Juni 2017, diproyeksikan mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2018. Tahun ini, PNPB sektor ESDM diproyeksikan mencapai Rp 120,3 triliun, 44% dari total rencana PNBP nasional sebesar rp 275,4 triliun berdasarkan APBN 2018.
Peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar US$ 43,7 per barel, US$ 45,5 per barel, US$ 48,4 per barel, US$ 52,5 per barel, US$ 54,0 per barel, US$ 59,3 per barel, US$ 60,9 per barel dan US$ 65,6 per barel.
Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018, seperti dikutip laman Kementerian ESDM, setiap kenaikan rata-rata US$ 1 per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp 3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap).
Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus monitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut.
Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada 2018 direncanakan sebesar Rp 158,4 triliun, sebesar 76% atau Rp 120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.
Rencana penerimaan sektor ESDM tahun ini terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp 86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp 38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp 32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp 0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp 1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya. (DR)




Komentar Terbaru