JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Usaha Berisiko yang melingkupi 16 sektor, salah satunya adalah energi nuklir. Jenis usaha Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sudah mendapatkan Nomor KBLI 43294.

“Ini positif. Karena, dengan keluarnya No KBLI 43294 jenis usaha PLTN maka pemerintah sudah mengakui bahwa usaha pembangkitan listrik tenaga nuklir dapat dilaksanakan. Tinggal bagaimana Bapeten melakukan proses perizinan dan pengawasan yang super ketat sehingga PLTN dapat terselenggara dengan aman dan selamat,” kata Bob S Effendi, Chief Representative Thorcon International Pre.Ltd., kepada Dunia Energi, Sabtu (27/3).

Bob mengatakan, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentunya dapat memberikan porsi PLTN dalam bauran energi dalam dokumen grand strategi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang sedang disusun. Dalam dokumen tersebut, PLTB dan PLTN di targetkan mencapai 3.000 MW pada 2035. “Target tersebut sesuai dengan rencana COD PLTT (Pembangkit Listrik Tenaga Thorium) Thorcon sebelum 2030,” ujar Bob.

Thorcon International Pte.Ltd., merupakan perusahaan energi nuklir asal Amerika Serikat, berencana mengembangkan Thorium Molten Salt Reactor Power Plant 500 MW (TMSR500) atau yang lebih dikenal sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Thorium (PLTT) dengan nilai investasi sekitar US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 17 triliun.

Bob menekankan bahwa dengan terbitnya PP tersebut, maka narasi pilihan terakhir seharusnya tidak lagi relevan dan tidak menjadi pertimbangan. “Harapan saya PLTN tidak perlu lagi dipolitisasi oleh semua pihak,” kata dia.(RA)