JAKARTA-Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, perusahaan tambang emas dan tembaga salah satu yang terbesar di dunia, mencatatkan pendapatan dari penjualan emas dan tembaga dari tambang Grasberg di Papua yang dikelola anak perusahaan, PT Freeport Indonesia, sepanjang 2015 sebesar US$ 3,11 miliar atau sekitar Rp 42,92 triliun, turun dibandingkan periode sama 2014 sebesar US$ 3,42 miliar.

Berdasarkan laporan publikasi Freeport-McMoRan yang dirilis Selasa (26/1), sepanjang tahun lalu tambang Grasberg mencatatkan penjualan emas sebanyak 744 juta pound, naik dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebesar 664 juta pound. Produksi tembaga juga naik dari 636 juta pound menjadi 752 juta pound.

Namun, harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) tembaga Freeport dari tambang Grasberg tercatat US$ 2,33 per pound atau turun dibandingkan ASP tahun sebelumnya sebesar US$ 3,01 per pound. Akibatnya, penjualan tembaga turun dari US$ 1,99 miliar pada 2014 menjadi US$ 1,73 miliar.

Penjualan komoditas emas juga mengalami nasib serupa dengan 2014. Tambang Grasberg tercatat memproduksi emas sepanjang tahun lalu sebanyak 1,232 juta ounce dan penjualan 1,224 juta ounce Angka produksi dan penjualan 2015 ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 1,130 juta ounce produksi dan 1,168 juta ounce penjualan.

Namun, ASP emas kembali lebih tinggi 2014, yaitu sebesar US$1.229 per ounce dibandingkan tahun lalu yang tercatat US$1.129. Total pendapatan Freeport-McMoRan dari tambang Grasberg sepanjang tahun lalu dari komoditas emas sebesar US$ 1,38 miliar, lebih rendah dibandingkan 2014 sebesr US$ 1,43 miliar.

Freeport-McMoRan saat ini menguasai 90,64% saham di Freeport Indonesia. Sisa 9,36% saham lainnya dimiliki pemerintah Indonesia.

Pada 14 Januari lalu Freeport menawarkan saham 10,64% kepada pemerintah Indonesia senilai US$ 1,7 miliar. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2 miliar. Pemeirntah kemudian akan melakukan evaluasi tawaran dari Freeport tersebut.

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam regulasi itu diatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51%.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40% dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30%. (DR)