JAKARTA – Pemerintah tidak berdaya untuk menurunkan harga gas bagi Industri yang sudah diamanatkan Presiden Joko Widodo. Dari tujuh sektor, masih ada empat sektor yang belum merasakan penurunan harga gas, yakni industri keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleochemical.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengakui harga gas di empat sektor industri belum mengalami penyesuaian mengikuti Peraturan Presiden Nomor  40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baru pupuk, baja dan petrokimia saja yang sudah turun harga gasnya.

“Harga gas yang belum disesuaikan sektor keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia,” kata Arifin disela rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (27/1).

Data Kementerian ESDM menyebutkan, harga gas untuk sektor keramik rata-rata harganya sebesar US$7,7 per MMBTU, kemudian untuk industri kaca sebesar US$7,5 per MMBTU, sarung tangan karet senilai US$9,9 per MMBTU dan oleochemical rata-rata US$8 – US$10 per MMBTU.

Untuk industri pupuk, harga gas bagi PT Pupuk Kalimantan Timur 1 – 4 dengan harga US$3,99 per MMBTU, lalu PT Pupuk Sriwidjaja Palembang senilai US$6 per MMBTU, PT Pupuk Iskandar Muda bebesar US$6 per MMBTU, dan PT Pupuk Kujang sebesar US$5,84 per MMBTU.

Untuk industri petrokimia, pemerintah menetapkan harga gas untuk PT Petrokimia Gresik sebesar US$6 per MMBTU, dan PT Kaltim Parna Industri sebesar US$4,04 per MMBTU. Sementara itu, harga gas untuk sektor baja sudah sebesar US$ 6 per MMBTU bagi PT Krakatau Steel Tbk.

Arifin mengatakan pemerintah memiliki tiga opsi atau cara untuk menurunkan harga gas. Pertama, pemerintah berencana mengurangi bagian Negara serta efisiensi penyaluran gas. Selain pengurangan porsi pemerintah dari hasil kegiatan KKKS hulu migas opsi lainnya yang akan ditempuh adalah penurunan biaya transmisi seperti di Aceh, Sumut, Sumbagsel, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Lalu dilakukan juga re-evaluasi biaya distribusi dan biaya niaga.

Pemerintah juga mengkaji adanya KKKS untuk memenuhi kebijakan Domestic Market Obligation ‎(DMO) gas. Pemerintah juga tidak keberatan jika memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki atau terhubung dengan jaringan gas nasional.

Kedua, mewajibkan KKKS untuk memenuhi kebijakan DMO gas. Ketiga, memberikan kemudahan bagi swasta mengimpor gas untuk pengembangan kawasan-kawasan industri yang belum memiliki/terhubung dengan jaringan gas nasional. Pemerintah menargetkan harga gas baru bisa ditetapkan pada Maret 2020.(RI)