JAKARTA – Pemerintah menetapkan formula harga dasar jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (premium) melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62 K/10/MEM/2019. Aturan tersebut ditetapkan pada 2 April 2019.

Penetapan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta dalam rangka penyesuaian formula harga dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Kepmen ini menyatakan, harga dasar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan berdasarkan biaya perolehan yang dihitung secara bulanan pada periode tanggal 25 sampai dengan tanggal 24 bulan sebelumnya, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin.

Adapun formula harga dasar yang ditetapkan untuk Minyak Tanah (Kerosene) formulanya 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Tanah (Kerosene) + Rp 263,00/liter.

Minyak Solar (Gas Oil) dengan formula 95% HIP Minyak Solar (Gas Oil) + Rp 802,00/liter.

Sementara untuk formula harga dasar untuk jenis BBM khusus penugasan jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 ditetapkan dengan formula 96,46% HIP Bensin RON minimum 88 + Rp 821,00/liter.

Selanjutnya, formula harga dasar untuk jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan ini, digunakan sebagai dasar perhitungan harga dasar untuk setiap liter jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Formula harga dasar ini juga dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu dan BBM khusus penugasan.

Sebelumnya formula harga yang digunakan adalah Kepmen ESDM No 2856 K/12/MEM/2015 adalah (103,92% x HIP) + Rp 830 per liter.

Rencana perubahan formula ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu. Kala itu, Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM menyatakan perubahan formula harga bertujuan untuk lebih merefleksikan formula yang digunakan dengan kondisi harga minyak beberapa tahun terakhir.

Menurut Arcandra,  perubahan yang dilakukan lebih kepada struktur cost atau biaya yang dikeluarkan Pertamina dalam pembentukan harga BBM.

“Perubahan untuk mengikuti tren harga minyak dalam 1-1,5 tahun terakhir. Disesuaikan dengan cost structure,” kata Arcandra.(RI)