JAKARTA – Pemerintah melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tengah mengupayakan percepatan infrastruktur kendaraan bermotor listrik dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan energi kepada para masyarakat pengguna. Kementerian ESDM telah menyusun kebijakan, khususnya terkait infrastruktur pengisian kendaraan bermotor listrik ini, sehingga diharapkan para pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui insentif yang diberikan.

“Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) awalnya dilakukan secara bertahap, namun akhirnya pemerintah ingin mempercepat program tersebut untuk mendukung sarana transpotasi di Indonesia,” kata Wanhar,  Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, (5/10).

Menurut Wanhar, Menteri ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam peraturan tersebut dibahas mengenai Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk kendaraan bermotor listrik yang melingkupi charging station atau alat charge private seperti pada showroom, perusahaan swasta dan juga di rumah tangga.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), di tahun 2025 pemerintah menargetkan 2.200 unit mobil listrik, dan 2,13 juta unit motor listrik diproduksi. Jumlah tersebut meningkat menjadi 4,2 juta unit mobil listrik dan 13,3 juta unit motor listrik pada 2050. Dalam RUEN tersebut, stasiun pengisian kendaraan bermotor listrik (charging station) juga ditargetkan mencapai 1.000 unit pada 2025 dan 10.000 unit pada 2050.

Wanhar mengatakan ada sedikit penyesuaian target karena pandemi Covid-19. Hingga saat ini sudah ada 62 unit charging station, baik milik PT PLN (Persero), BPPT, PT Pertamina (Persero)  maupun swasta.

“Pemerintah memiliki roadmap bersama PT PLN (Persero) yaitu memenuhi target 180 charging station pada 2020 yang tersebar di Indonesia, baik berupa SPKLU maupun SPBKLU. Dan pada 2025, pemerintah merencanakan adanya 2.465 charging station,” kata Wanhar.

Zainal Arifin, Vice President of Technology Development and Standardization PLN, sebelumnya mengatakan dalam rencana awal tahun ini PLN menargetkan ada 168 unit SPKLU terbangun. SPKLU tetap akan dibangun hanya waktu pembangunannya dijadwalkan ulang.

“Dengan adanya pandemi kami akan segera merevisi proyek ini, khususnya proyeksi kebutuhan, seharusnya tahun ini akan ada SPKLU baru sebanyak 168 unit,” kata Zainal

Ada beberapa skema usaha SPKLU. Pertama, skema untuk pemegang IUPTL Terintegrasi Wilayah Usaha (TWU) Lintas Provinsi (LP) terdiri atas lima skema, yakni POSO (Provider, Owner, Self Operated), POPO (Provider, Owner, Privately Operated), PPOO (Provider , Privately Owned & Operated), PLSO (Provider, Lease, Self Operated), PLPO (Provider, Lease, Privately Operated).

Lalu skema untuk Pemegang IUPTL Penjualan Wilayah Usaha (PWU) Lintas Provinsi membeli tenaga listrik dari Pemegang IUPTL – TWU LP dan Pemegang IUPTL – TWU Non Lintas Provinsi (LNP). Skemanya, ROSO (Retailer, Owner, Self Operated), ROPO (Retailer, Owner Privately Operated), RPOO (Retailer, Privately Owned & Operated), RLSO (Retailer, Lease, Self Operated), RLPO (Retailer, Lease, Privately Operated).

Kemudian ada juga penugasan untuk PLN dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai. Dalam melaksanakan penugasan, PLN dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara dan/atau badan usaha lainnya.(RI)