JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan solusi bagi penyelesaian kasus gas lapangan Kepodang, Blok Muriah yang mengalami penurunan produksi dan cadangan gas.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan dalam penyelesaian kasus Kepodang pemerintah fokus agar kerugian yang berpotensi diderita pelaku usaha tidak bertambah. Serta ada kompensasi yang diterima nantinya.

Solusi pertama yang ditawarkan adalah dengan memberikan kompensasi terhadap kerugian PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) maupun PT Petronas Carigali Ltd melalui pembayaran pendapatan hasil penjualan gas kepada PT PLN (Persero) kepada kedua pihak.

“Semua revenue dari lapangan Kepodang itu nanti masuk ke istilahnya seperti rekening bersama. Jadi nanti bank yang menalangi, bank akan bagi berapa Petronas berapa KJG. Nanti bank yang ada garansi banknya,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (9/5).

Menurut Djoko, dengan cara seperti itu tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan. Karena harus diakui bahwa untuk Petronas dari sisi upstream sudah berinvestasi ratusan juta dolar AS, begitu juga dari sisi downstream juga sudah berinvestasi pipa, sehingga dengan ketiadaan gas otomatis revenue upstream berkurang, pun demikian pada sisi downstream tidak kembali investasinya.

“Artinya tidak menambah kerugian kedua belah pihak, kemudian sedapat mungkin kerugian itu dikompensasi,” ungkapnya.

Penurunan produksi gas Kepodang telah berdampak pada PLTGU Tambak Lorok yang saat ini hanya menerima pasokan 70 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) – 80 MMSFCD gas dari Lapangan Kepodang dari kontrak yang seharusnya 116 MMSCFD selama 12 tahun sejak 2015 hingga 2027. Namun Petronas deklarasikan cadangan gasnya akan habis pada 2019.

Petronas sebagai operator menyatakan gas dari Kepodang tidak bisa memenuhi volume yang disepakati karena produksi gas decline atau anjlok karena kondisi lapangan yang tidak sesuai dengan rencana pengembangan (plan of development/PoD).

Solusi berikutnya adalah dengan mengalirkan gas dari sumber baru. Namun itu semua masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Ini kita masih bicara solusi ya, jadi belum sampai sana untuk kompensasinya apa nanti diputuskan,” tandas Djoko.(RI)