JAKARTA – Presiden Joko Widodo dipastikan akan menandatangani regulasi terbaru yang mengatur perluasan distribusi campuran solar dengan biodiesel 20% atau program mandatory B20 pada pekan ini. Setelah Peraturan Presiden (Perpres) ditandatangani maka B20 tidak hanya bagi sektor yang disubsidi atau Public Service Obligation (PSO), tapi juga wajib disalurkan ke sektor yang tidak mendapatkan subsidi (Non PSO).

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan kepastian akan segera ditandatanganinya perpres setelah Menteri ESDM, Ignasius Jonan menghadap Presiden, Selasa (14/8).

Setelah pertemuan tersebut, paling tidak hari ini, Rabu (15/8), perpres akan ditandatangani dan berlaku efektif mulai 1 September 2018 mendatang. “Pak Presiden akan tanda tangan Perpres B20, berlaku 1 September PSO dan Non PSO,” kata Agung di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa.

Tidak hanya Pertamina, badan usaha penyalur BBM lain juga akan wajib mendistribusikan solar dengan campuran biodiesel 20% mulai 1 September 2018.

Perluasan kewajiban distribusi B20 dipastikan juga akan meningkatkan pasokan solar dan biodiesel. Setelah terbitnya aturan baru nanti maka mulai 1 September 2018, tidak hanya PT Pertamina (Persero), badan usaha swasta juga diwajibkan mencampur B20 ke BBM jenis solar. Ini berarti solar yang diimpor setiap badan usaha akan berkurang karena harus dicampur dengan biodiesel.

Menurut Agung, negara diperkirakan akan mendapatkan keuntungan cukup besar dengan kebijakan baru tersebut, terutama terkait efisiensi. Hingga 2019, penghematan devisa diproyeksikan mencapai US$6 miliar. “Kalau ini diterapkan negara mungkin akan hemat sekitar US$2 miliar pada tahun ini. Pada 2019 akan mencapai US$ 4 miliar,” kata dia.(RI)