JAKARTA – Pertambangan batu andesit untuk Bendungan Bener memicu kontra dari sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah, yang merasa tambang akan memiliki dampak yang signifikan pada lingkungan.
Merujuk SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018, wilayah Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batu andesit bagi material proyek Bendungan Bener. Bendungan tersebut salah satu proyek strategis nasional (PSN) di bawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Fanny Tri Jambore, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi, mengatakan seharusnya, kegiatan pertambangan andesit itu dihentikan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener harus dihentikan sebagaimana seluruh PSN (Proyek Strategis Nasional) yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Fanny, Kamis (10/2/2022).

Ia menambahkan, adapun berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, seharusnya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan. “Ini kok quarry untuk Bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” ujarnya.

Ahmad Redi, Pakar Hukum Pertambangan dan Energi Universitas Tarumanegara, menyampaikan bahwa harus ada evaluasi dari Kementerian ESDM terhadap IUP-IUP yang ada di wilayah desa Wadas dan sekitar. Evaluasi ini menyangkut apakah perusahaan pemegang IUP sudah dalam tahap operasi produksi atau eksplorasi.

“Apabila ada perusahaan yang masih tahap eksplorasi tetapi sudah berproduksi maka IUP-nya dapat dicabut dan kegiatannya dapat merupakan perbuatan pidana. Kemudian, apakah setiap IUP yg telah ada telah memenuhi syarat dalam penerbitan IUP-nya yaitu syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial. Apabila terbukti belum terpenuhi maka IUP-nya dapat dicabut,” ujarnya, kepada Dunia Energi, Kamis.

Perlu pula dilakukan evaluasi terhadap kewajibannya, misalnya RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), pembayaran iuran tetap, pembayaran dana jaminan reklamasi. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka IUP ini bermasalah dan juga dapat dicabut.

“Artinya, hanya perusahaan yang menjalankan good mining practice yang dapat diakui hak hukumnya,” kata Redi.(RA)