JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan mempercepat proses lelang wilayah kerja atau blok minyak dan gas tahap II 2018 dengan merubah jadwal pengembalian dokumen partisipasi lelang.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan jadwal lelang yang dimajukan adalah untuk lelang blok migas eksplorasi. Dari enam blok yang dilelang pada tahap II, tiga blok merupakan blok eksplorasi yaitu Southeast Mahakam, Blok Banyumas dan Blok Andika Bumi Kita.

“Kami mau mempercepat lelang wilayah kerja yang seharusnya tutup 10 Desember, kami mau majukan menjadi 12 Oktober untuk yang South east Mahakam, Banyumas dan Andika Bumi Kita,” kata Djoko di Jakarta, Rabu (19/9).

Percepatan jadwal lelang mengikuti jadwal lelang blok migas produksi. Tiga blok produksi yang dilelang adalah Makassar Strait, South Jambi Blok B, dan Selat Panjang.

Menurut Djoko, seluruh blok eksplorasi yang dilelang sudah memiliki peminat. Untuk itu jadwal pemasukan proposal lelang dipercepat agar para peminat blok migas segera menyetor proposal lelang.

Data Direktorat Migas Kementerian ESDM, menyebutkan hampir seluruh blok migas datanya sudah diakses kecuali Blok Southeast Mahakam. Untuk Makasar Strait dokumen lelang diakses tiga perusahaan; South Jambi B oleh empat perusahaan; dan Selat Panjang diakses tiga perusahaan.

“Untuk Blok Bayumas sudah diakses dua perusahaan dan Andika Bumi Kita diakses oleh satu perusahaan,” kata Djoko.

Tiga blok migas eksplorasi yang ditawarkan ini merupakan wilayah kerja yang telah ditawarkan pada tahap I dan sudah banyak peminat. Namun blok tersebut dilelang kembali karena badan usaha memerlukan waktu yang lebih panjang untuk mengevaluasi dokumen lelang.

Berbeda dengan tiga blok produksi. Blok Makassar Strait sebelumnya merupakan bagian dari proyek IDD, namun PT Chevron Pasific Indonesia dan pemegang hak partisipasi lainnya tidak tertarik untuk mengembangkan, sehingga akhirnya dilelang ulang.

Blok South Jambi B sebelumnya dimenangkan oleh PetroChina. Perusahaan tersebut mengundurkan diri dan akhirnya dilelang. Selat Panjang dilelang karena pengelolanya, Petroselat dinyatakan pailit oleh pengadilan.(RI)