JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022. Alokasi anggaran tersebut didistribusikan kepada 12 unit organisasi dan 32 satuan kerja (satker), yang tertuang dalam 12 DIPA Induk unit organisasi dan 32 DIPA Petikan masing-masing satker.

Arifin menyatakan dari total anggaran sebesar Rp5,89 triliun yang diterima Kementerian ESDM, sebagian besar dialokasikan untuk kegiatan prioritas nasional dan kegiatan dalam rangka penguatan akses energi bagi masyarakat.

“Tahun Anggaran 2022, Kementerian ESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp5,89 triliun. Alokasi anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022 tersebut sebagian besar digunakan untuk kegiatan prioritas nasional dan kegiatan dalam rangka penguatan akses energi bagi masyarakat,” jelas Arifin, Senin (27/12).

Kegiatan prioritas nasional dan penguatan akses energi bagi masyarakat antara lain, Jaringan Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang, Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk Rumah Tangga, Konverter Kit Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Nelayan dan Petani, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Revitalisasi PLT-EBT, PLTMH dan Bantuan Pasang Baru Listrik bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pelaksanaan Anggaran tahun 2022 ini diharapkan dapat lebih baik dari tahun 2021, di antaranya dapat digambarkan dengan serapan anggaran yang terdistribusi lebih merata sepanjang tahun yang diikuti dengan realisasi anggaran yang tidak menumpuk di akhir tahun.

“Berkaca dari evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2021, per 19 Desember 2021, masih terdapat Rp534 Miliar yang perlu direalisasikan dan masih terdapat 8 paket pekerjaan yang progres fisiknya berkisar di 0-25%, sementara waktu pelaksanaan anggaran sudah tinggal menghitung hari. Diharapkan hal-hal semacam ini tidak terulang kembali di tahun mendatang,” jelas Arifin.

Secara teknis untuk percepatan pelaksanaan anggaran tahun 2022 di lingkungan Kementerian ESDM, Menteri Arifin menginstruksikan agar seluruh unit mulai menyusun Risk Register untuk setiap kegiatan utama terkait penyerapan anggaran, dengan mengidentifikasi setiap risiko dan pengendaliannya.

“Segera selesaikan tender atas seluruh paket pekerjaan yang telah dan akan diumumkan dalam SIRUP, sehingga dapat langsung dieksekusi pekerjaannya pada awal Januari 2022 dan seluruh unit segera menyusun rencana pelaksanaan kegiatan secara rinci sesuai target yang ditetapkan,” ujar Arifin. (RI)