JAKARTA – Realisasi penyaluran gas bumi sepanjang tahun 2021 mencapai 5.684 BBTUD, di mana porsi untuk domestik mencapai 66%. Pemanfatan gas domestik paling besar untuk industri sebesar 27,79%. Selanjutnya ekspor LNG sebesar 21,56%, gas untuk ekspor 12,98%, pupuk 12,33% dan kelistrikan 11,9%.

“Pemanfaatan LNG untuk domestik mencapai 8,86%, gas untuk lifting sebesar 2,94%, domestik LPG 1,54%, city gas 0,14% dan BBG sebesar 0,07%,” kata Arifin Tasrif, Menteri ESDM (14/1).

Alokasi harga gas bumi tertentu untuk industri yang mendapatkan harga khusus juga ditingkatkan dari 1.199,8 BBTUD menjadi 1.241 BBTUD melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 89/2020 menjadi Kepmen ESDM Nomor 134/2021 dengan realisasi 81,1%,.

Industri yang mendapatkan harga tertentu ini adalah industri pupuk, petrokimia, eleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Alokasi harga gas tertentu yang paling besar adalah industri pupuk sebesar 842,26 BBTUD, kemudian industri keramik sebesar 130,59 BBTUD. Petrokimia sebesar 94,46 BBTUD, baja 76,34 BBTUD, industri kaca 56,01 BBTUD, oleokimia 40,11 BBTUD dan sarung tangan karet 1,23 BBTUD.

“Penetapan harga gas bumi tertentu untuk industri akan mendorong multiplier effect dan mendorong investasi asing terus masuk. Misi Kementerian ESDM adalah bagaimana kita bisa menyediakan energi yang kompetitif, bisa menumbuhkan industri dan bisa menyerap tenaga kerja,” ujar Arifin.

Di sisi hulu migas, realisasi lifting minyak tahun 2021 mencapai 660 mbopd dan lifting gas 982 mboepd. Target lifting minyak sebesar 705 mbopd dan lifting gas 1.007 mboepd. Sedangkan pada target di tahun 2022, lifting minyak 703 mbopd dan lifting gas sebesar 1036 mboepd.

Lebih lanjut Menteri ESDM menyampaikan, Pemerintah terus melakukan optimalisasi lifting migas. Kemudahan investasi dan insentif disiapkan untuk mendorong pencapaian target produksi minyak bumi 1 juta bopd dan gas bumi 12 bscfd pada tahun 2030.

Untuk itu, telah dilakukan beberapa strategi yaitu optimalisasi produksi lapangan eksisting, transformasi resources to production, mempercepat chemical EOR dan eksplorasi secara massif untuk penemuan besar.

Sedangkan untuk meningkatkan investasi migas, Pemerintah memberikan fleksibilitas kontrak di mana KKKS dapat memilih kontrak skema gross split atau cost recovery.

Dilakukan juga perbaikan terms and conditions pada lelang blok migas baru, antara lain fleksibilitas kontrak, bonus tanda tangan bidable, split kontraktor hingga 50%, DMO price 100%, no cost ceiling, investment credit dan depresiasi dipercepat.

Upaya lainnya adalah perbaikan terms and conditions untuk blok eksisting agar produksi meningkat, perbaikan pengelolaan dan akses data hulu migas, serta penyederhanaan perizinan. (RI)